Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Siap-siap Tax Amnesty Jilid III, RUU Pengampunan Pajak Masuk Prioritas 2025
19 November 2024 5:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
ADVERTISEMENT
"RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ini juga menjadi direkomendasikan untuk diusulkan oleh Badan Legislasi," ujar Tim Ahli DPR RI dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Kemendagri, Kemhum, dan DPD RI, Senin (18/11) pukul 10.15 WIB.
Dalam rapat pada pukul 10.15 tersebut, RUU Pengampunan Pajak tertulis sebagai usulan baru dari Baleg DPR RI. Namun pada rapat pukul 21.00 WIB mengenai pengambilan keputusan, RUU Pengampunan Pajak tertulis sebagai usulan dari Komisi XI DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, hal tersebut terjadi karena Komisi XI mengirimkan surat Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024 pukul 19.00 WIB, yang intinya adalah Komisi XI meminta agar RUU Pengampunan Pajak itu masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2025.
ADVERTISEMENT
"Terjadi dispute tadi karena jam 7 baru diajukan oleh Komisi XI," kata Bob.
Rapat pun akhirnya menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi usulan Komisi XI. Sehingga jika draf usulan Prolegnas Prioritas 2025-2029 tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna, maka draf sekaligus naskah akademik RUU Pengampunan Pajak akan disiapkan oleh Komisi XI.
"Kami harap hasil rapat kerja hari ini dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kerja sama antara Baleg DPR RI, DPD, dan pemerintah terus berjalan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2025-2029. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelum rapat berakhir.
Program Tax Amnesty jilid I berlangsung pada 28 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016 dan jilid II atau yang disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
ADVERTISEMENT