Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Siap-siap, Tenggat Waktu Pendaftaran KTP Pembeli LPG 3 Kg Sampai 31 Mei 2024
16 Januari 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi, mengatakan semestinya pendaftaran KTP itu hanya sampai 31 Januari 2024. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang karena pendaftarnya masih sedikit.
Kementerian ESDM mencatat per 31 Desember 2023, pendaftar KTP di pangkalan atau subpenyalur resmi sebesar 31,5 juta NIK. Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.
"Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari, namun sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya baru 31,5 juta NIK yang mendaftar, untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," ungkapnya saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Selasa (16/1).
Meski waktu pendaftaran dipatok sampai 31 Mei 2024, Mustika tidak menegaskan apakah ketika itu masyarakat sudah tidak bisa lagi mendaftarkan KTP. Dia menyebut pihaknya akan mengevaluasi kembali.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya tapi intinya kita akan evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan nanti akan kami evaluasi kembali," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menuturkan masyarakat tak perlu khawatir sebab pendaftaran KTP masih terbuka, meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran sudah berlangsung.
Dari total 31,5 juta pendaftar, 24,4 juta NIK termasuk ke dalam data P3KE sementara 7,1 juta sisanya tidak termasuk alias pendaftar on demand. Data tersebut akan kembali diverifikasi oleh Pertamina.
"Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran. Masih bisa kita daftarkan," ujar Tutuka saat konferensi pers, Rabu (3/1).
ADVERTISEMENT
Untuk mendaftar di pangkalan, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Namun, khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Saat ini, Pertamina mempunyai subpenyalur atau pangkalan LPG sebanyak 253.384 yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4 persen siap melakukan transaksi. Pendataan pengguna LPG 3 kg di pangkalan masuk dalam sistem berbasis website (merchant apps).