news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Siap-siap! THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Dipangkas Lagi Tahun Ini

4 Februari 2022 11:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kembali harus berlapang dada di tahun ini. Sebab, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini kemungkinan besar akan kembali dipangkas seperti tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran 2022 demi pendanaan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Staf Ahli Kemenkeu Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan, jika refocusing anggaran dilakukan, hal ini tentunya akan dilakukan kebijakan seperti tahun lalu. Yaitu, THR dan gaji ke-13 yang dicairkan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
"Ya salah satu kebijakan yang bisa dilakukan seperti tahun lalu," ujar Made kepada kumparan, Jumat (4/2).
Meski demikian, ia melanjutkan hal tersebut akan tergantung dari kebutuhan anggaran. Adapun saat ini pihaknya masih terus melakukan penghitungan pada pengeluaran prioritas di tahun ini.
"Tapi tergantung nanti kebutuhan anggaran berapa besar. Karena sekarang masih terus dihitung prioritas untuk tahun 2022," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sejak 2020-2021, THR dan gaji ke-13 PNS dicairkan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin. Bahkan di 2020, THR dan gaji ke-13 tanpa tukin tersebut hanya diberikan untuk PNS eselon III ke bawah.
Di tahun lalu, negara berhasil menghemat Rp 15 triliun dari refocusing anggaran dan tak adanya tukin untuk THR PNS dan gaji ke-13.
Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk dari Jakarta ke Nusantara, Rabu (2/2), Kemenkeu memberi sinyal pendanaan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal disiapkan dari berbagai skema mulai dari refocusing anggaran hingga dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Made mengatakan, skema tersebut menjadi opsi karena UU IKN disahkan belakangan setelah UU APBN 2022 disahkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau pertanyaannya bagaimana anggaran yang dibutuhkan, itu susah untuk 2022, perlu kita sampaikan UU IKN ini kan terbitnya setelah UU APBN 2022 ditetapkan. Kami berkomitmen di Kemenkeu, kebutuhan anggaran 2022 nantinya difokuskan mengoptimalkan anggaran yang sudah ada di APBN 2022," ujar Made.
Ia melanjutkan, Kemenkeu juga tengah menghitung kemungkinan anggaran yang bisa direlokasi dan refocusing dalam APBN tahun 2022. Terutama untuk setiap kementerian yang mempunyai keterkaitan dengan pembangunan ibu kota baru.
"Jadi apakah nanti akan melalui realokasi belanja maupun refocusing, tentunya segala upaya yang dilakukan tetap menjaga pemulihan ekonomi tetap jalan. Sehingga realokasi dan refocusing kita akan mendapatkan ruang yang bisa dioptimalkan untuk mendanai pembangunan IKN 2022," jelas Made.