Siap-siap UMP 2023 Ditetapkan Besok, Ini Proyeksinya di Beberapa Provinsi

27 November 2022 8:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan besok, Senin (28/11), oleh gubernur di setiap provinsi. Nantinya, UMP 2023 akan dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan formula baru tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Seharusnya, penetapan UMP 2023 dilakukan pada Senin (21/11), namun Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK. Hal tersebut bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), untuk menghitung upah minimum sesuai formula baru.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan perubahan batas waktu tersebut telah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2022.
"Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Putri dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," lanjut dia yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Nasional.
Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di BLK Komunitas FSPpG-K Saburmusi, Jaktim. Foto: Dok. Kemnaker
Dia menjelaskan formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.
"Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP," pungkas pejabat Kemnaker itu.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum usulan-usulan UMP 2023 dari berbagai daerah:
Bali Diusulkan Naik 7,81 Persen
Dewan Pengupahan Provinsi Bali mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Pulau Dewata menjadi Rp 2.713.672. Nilai ini naik 7,81 persen atau senilai Rp 196.701 dibandingkan UMP tahun 2022.
Usulan ini sebelumnya telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Bali pada Selasa, (23/11) yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Bali. Jika usulan diterima, Gubernur akan menetapkan UMP Bali 2023 dalam Surat Keputusan paling lambat Senin, (28/11). Sedangkan nilai UMP 2023 akan berlaku mulai Kamis, 1 Januari 2023.
UMP Bali tahun berjalan atau 2022 senilai Rp 2.516.971, atau naik Rp 22.971 dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.494.000.
ADVERTISEMENT
Yogyakarta di Bawah 10 Persen
Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kenaikan UMP di provinsi DIY masih di bawah 10 persen. Hal itu sejalan dengan formula perhitungan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru.
"Dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Nah alfanya ini itu berjalan antara 0,1 sampai 0,3 nah ketemu lah itu kenaikannya. Kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya ada di bawah 10 persen," ujarnya.
Sejumlah elemen buruh di Yogyakarta menggelar aksi demontrasi di Titik Nol Km Yogyakarta, Rabu (31/10/2018). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Aji mengatakan tidak mau mendahului hasil sidang. Soal kepastian kenaikan UMP nanti akan terlihat setelah sidang pengupahan yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti perguruan tinggi, Apindo, hingga perwakilan pekerja.
Buruh Kepri Usul Naik 8,27 persen
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan kenaikan upah minimum Kepri 2023 sebesar 8,27 persen menjadi Rp 3.530.464.
Hal itu diusulkan dalam forum yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada Rabu (23/11). Dalam forum itu, perwakilan pengusaha memberikan rekomendasi UMP sebesar Rp 3.197.322 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi pada 16 November 2022. Besaran UMP tersebut berdasarkan formula pada PP 36/2021.
Sementara usulan FSPM dan KSBSI, UMP 2023 naik sebesar 13 persen menjadi Rp 3.686.092, hal itu berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan Provinsi Kepri (yoy).
UMP 2023 Jakarta: Rp 4,5 juta - 5,1 Juta
Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 5,1 juta di 2023. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengatakan, keputusan berapa besaran pasti UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru, 28 November 2022 nanti.
Heber menjelaskan, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4,7 juta. Sementara KADIN Indonesia merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta.
Pemprov DKI mengajukan kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Sedangkan dari unsur pekerja, mereka mengusulkan kenaikan hingga 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta.
UMP Jatim Jadi di Atas Rp 2 Juta
Senada dengan DKI Jakarta, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan penetapan besaran UMP 2023 akan diumumkan Senin pekan depan, 28 November 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Terkait besarannya, ia mengatakan yang pasti akan di atas Rp 2 juta. Jumlah tersebut naik dari UMP Jatim di 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
"Di atas 2 juta, angka pastinya bergantung besaran alpha pengalinya," ujar Himawan kepada kumparan, Kamis (24/11).
Dirinya juga menyampaikan, dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri menginginkan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen. Namun, kata Himawan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.