Siapa Berdosa Bikin Polusi Udara Jakarta?

22 Maret 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polusi udara mengepung Monas di Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polusi udara mengepung Monas di Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak Juni hingga Oktober, polusi udara di Jakarta memburuk. Langit ibu kota yang biasanya biru, berubah jadi abu-abu. Padahal cuacanya terik.
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, misalnya, berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 106,5 mikrogram per meter kubik (μg/m³).
Memburuknya kualitas udara membuat Presiden Jokowi turun tangan. Dia meminta para menteri melaporkan penyebab utama polusi udara di Jabodetabek, khususnya di Jakarta.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disebut-sebut menjadi biang keroknya. Pembakaran batu bara dinilai mengotori langit Jabodetabek. Tapi kabar itu langsung dibantah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Menurutnya, penyebab utama memburuknya kualitas udara adalah karena kendaraan bermotor, bukan karena PLTU.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menghadiri acara Forum Group Discussion Penemuan Spesies Baru Tumbuhan dan Satwa Liar di Kementerian LHK, Jakarta, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Bahwa penyebab utama pencemaran kualitas udaranya adalah kendaraan. Karena dalam catatan kita per 2022 itu ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta lebih itu sepeda motor," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Siti juga mengungkapkan PLN telah melaporkan hasil studi terkait polusi yang disebabkan dari PLTU. Dalam studi yang dilakukan di periode 27 Juli sampai 9 Agustus 2023, PLN dan Kementerian LHK menyimpulkan bahwa tidak tepat PLTU menjadi penyebab memburuknya kualitas udara di Jabodetabek.
"Bahwa dugaan polusi udara karena PLTU Suralaya itu kurang tepat. Sebab hasil analisis uapnya itu pencemarannya dia bergeraknya tidak ke arah Jakarta tapi bergerak ke arah Selat Sunda," ungkapnya.
Namun di sisi lain, Siti mengungkapkan memang ada pembangkit-pembangkit listrik individual kecil yang tersebar di berbagai lokasi. Sehingga Presiden Jokowi meminta agar pembangkit listrik individual kecil itu untuk segera didalami.
"Jadi bisa dikatakan bahwa bukan karena PLTU begitu, ya. Apalagi dilihat dari hasil studi penggunaan batu bara yang berpengaruh ke Jakarta, sih, enggak nyampe 1 persen," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kualitas udara pada hari itu menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor lebih sedikit. Ia pun mengatakan klaim terkait kendaraan bermotor sebagai penyebab polusi udara harus dikaji lebih dalam.
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni. Foto: Dok. Kemenperin
“Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” kata Febri dalam keterangan resminya.
Kemenperin juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Upaya Kurangi Emisi

Untuk mengurangi emisi dari sumber bergerak, pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya motor listrik dengan memberikan subsidi Rp 7 juta per unit bagi calon pembeli. Syaratnya pun semakin mudah, hanya perlu mengajukan KTP ke pihak dealer agar bisa mendapatkan unit baru.
Dalam acara podcast kumparan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, pemerintah mendorong supaya terjadi shifting dari kendaraan yang berbasis BBM menjadi kendaraan listrik karena banyak hal buruk yang timbul dengan penggunaan kendaraan berbasis BBM.
ADVERTISEMENT
Pertama mengeluarkan emisi CO2 yang selama ini dihasilkan dari kendaraan bermotor dan mempengaruhi pemanasan global.
“Kedua mengeluarkan asap gitu jadi dia polusinya sendiri pm 2.5 dan sebagainya itu ada yang notabene adalah salah satu faktor terbesar polusi udara di Jabodetabek itu adalah kendaraan bermotor,” kata dia, Senin (27/11).
Ketiga tentunya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap BBM yang masih impor sampai hari ini.
Rachmat mengatakan, saat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dicanangkan, Presiden Jokowi menargetkan 13 juta motor listrik dan 2 juta mobil listrik di 2030. Karena itu, setidaknya harus ada 200 ribu kendaraan listrik yang terjual di tahun 2023 dan 600 unit di 2024.
Meski begitu, setelah beberapa bulan program subsidi motor dan mobil listrik berjalan, populasinya hingga kini masih belum banyak. Apalagi sebelumnya, program ini hanya diperuntukkan bagi UMKM. Meskipun sejak September, semua yang memiliki KTP boleh membeli motor dan mobil listrik subsidi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) per Jumat (15/12), ada 11.532 unit yang sudah terjual, 234 unit menunggu verifikasi pembeli, dan 6.177 unit dalam proses pendaftaran. Sementara yang masih tersedia ada 182.057 unit motor listrik.
“Tapi tentunya adopsi itu kan tidak linier. Ini memang masih baru jadi kalau dianggap isunya memang sebenarnya angka ini kenapa masih relatif lebih kecil? Karena terus terang kita memberikan ini secara full-nya dengan tadi satu KTP dan sebagainya itu baru mulai bulan September,” ujarnya.