Siapa PT Tritunggal Adyabuana yang Gugat PKPU Perusahaan Chairul Tanjung

6 Oktober 2020 8:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chairul Tanjung. Foto: Facebook @Chairul Tanjung
zoom-in-whitePerbesar
Chairul Tanjung. Foto: Facebook @Chairul Tanjung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan perabot dapur, PT Tritunggal Adyabuana, menggugat PT Trans Retail Corpora, lini bisnis perusahaan milik Chairul Tanjung, CT Corp.
ADVERTISEMENT
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dilayangkan ke pengadilan niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Gugatan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum, penggugat memohon majelis hakim mengabulkan PKPU sementara pihak termohon, yakni selama 45 hari.
"Menyatakan termohon PKPU, PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan," demikian dinyatakan sebagai petitum, dikutip kumparan Senin (5/10).

Penggugat Supplier Perabotan Dapur

Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Tritunggal Adyabuana tercatat didirikan sejak tahun 2000. Perusahaan ini memasok berbagai jenis peralatan dapur, produk pecah belah, peralatan bar, housekeeping, hingga pemenuhan berbagai kebutuhan hotel, restoran sampai kafe.
ADVERTISEMENT
Sementara permohonan PKPU tersebut diajukan lewat pengacara bernama Rotua Monica Sinaga.