Siapa yang Bisa Duduk di Emergency Row Pesawat?
·waktu baca 2 menit

Akibat penumpang anak yang membuka pintu darurat saat penerbangan, pesawat Citilink QG944 rute Jakarta-Batam terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Kejadian ini terjadi pada 27 September 2021.
Vice President Safety, Security, and Quality PT Citilink Indonesia, Captain Teguh Kristiono mengatakan, anak tersebut tidak duduk di emergency row. Hanya saja dekat dengan row emergency.
Untuk row emergency, kata dia, hanya penumpang dengan kriteria tertentu yang boleh duduk di situ. Misalnya, harus penumpang yang sehat.
Sebab penumpang di sisi emergency harus bisa membuka pintu darurat saat kejadian darurat. Juga bisa membantu penyelamatan penumpang lain.
"Sebetulnya yang duduk di emergency bukan anak-anak, bukan difabel yang berkebutuhan khusus. Intinya orang yang sehat yang bisa, karena itu menjadi delegation saat terjadi emergency bisa buka jendela darurat," ujar Teguh dalam live streaming bersama Alvition, Kamis (30/9).
Sementara Mantan Awak Kabin Senior, Rebecca Dora Maros menambahkan, kriteria penumpang yang tak bisa duduk di emergency row, yakni mereka dengan obesitas, lansia, dan anak-anak.
"Memang persyaratan untuk duduk di exit row passenger sangat banyak yang harus dipenuhi. Umur 15 tahun ke bawah enggak bisa. Obesitas juga enggak bisa. Eldery enggak bisa," jelas Dora.
Selain itu keluarga yang terdiri anak, ibu, dan ayah juga tak bisa duduk di row emergency. Alasannya pertimbangan saat dibutuhkan penyelamatan.
"Suami istri dengan anak, jadi berangkat bertiga enggak bisa duduk di situ, karena pemikirannya nanti begitu bapaknya buka pintu, bapaknya akan selamatkan keluarganya saja," tuturnya.
"Kemudian infant (bayi). Kemudian yang difabel enggak bisa. Ada yang harus dibaca orang yang duduk di situ namanya yellow card," tutupnya.
