Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
SiCepat Batalkan PHK, 500 Karyawan Kembali Dipekerjakan
19 Maret 2022 7:23 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 9 Juni 2022 17:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Kemnaker, SiCepat diketahui melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.
"Dari pertemuan ini, diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan perusahaan," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).
Usai pertemuan tersebut, kata Putri, SiCepat menyatakan komitmen buat mempekerjakan lagi sebanyak 500 orang pekerja. Sementara sebanyak 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama.
Adapun sisanya sebanyak 174 orang masih dalam proses perundingan. Putri menjelaskan bahwa Kemnaker bakal terus mendorong kedua pihak mengedepankan dialog dan mencari jalan tengah dari perselisihan tersebut.
"Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari PHK, serta mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kemnaker dan SiCepat telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus pembinaan," kata Putri menambahkan.
******
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI . Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!