SiCepat Janji Beri Pesangon ke Kurir yang Dipaksa Resign

16 Maret 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 9 Juni 2022 17:04 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas jasa pengiriman bersiap mengirimkan paket kepada pelanggan di SiCepat Ekspres Pancoran (HUB) G23, Jakarta, Minggu (11/4/2021).  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas jasa pengiriman bersiap mengirimkan paket kepada pelanggan di SiCepat Ekspres Pancoran (HUB) G23, Jakarta, Minggu (11/4/2021). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai PHK (pemutusan hubungan kerja) massal yang dilakukan oleh SiCepat masih ramai diperbincangkan publik. Hari ini Rabu (16/3) Manajemen SiCepat Ekspres akhirnya buka suara terkait kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui konferensi pers, Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati membenarkan kabar tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf.
"Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang terdampak," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (16/3).
SiCepat Ekspres gelar press conference terkait PHK massal, Rabu (16/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Wiwin menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada karyawan yang terdampak.
"Bagi yang terdampak saat ini, SiCepat Ekspres sudah bertanggung jawab memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, diatur bahwa ada hak-hak yang mesti dibayarkan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan beleid turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini, aturan ini tertuang dalam bagian ketiga mengenai pemberian uang kompensasi.
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pasal 15 ayat 1 berbunyi pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak (PKWT).
Kemudian ayat selanjutnya menjelaskan bahwa uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi ini diberikan pada buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan penuh.
Pada pasal 16, diatur bahwa besaran uang kompensasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. PKWT selama satu bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
ADVERTISEMENT
c. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung proporsional dengan perhitungan yang sama, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
******
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!