Sido Muncul Tak Bisa Selamatkan Nyonya Meneer

9 Agustus 2017 19:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sido Muncul (Foto: sidomuncul.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sido Muncul (Foto: sidomuncul.id)
ADVERTISEMENT
Setelah hampir 98 tahun berdiri, akhirnya perusahaan produsen jamu dengan merek Nyonya Meneer pun tumbang. Bahkan perseroan yang berlokasi di Semarang ini resmi disita oleh tim kurator PT Perindustrian Nyonya Meneer.
ADVERTISEMENT
Penutupan perusahaan jamu tertua ini pun ditanggapi oleh PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Bahkan Direktur Keuangan Sido Muncul, Venancia Sri Indijati mengungkapkan, jika nasib perusahaan Nyonya Meneer tidak bisa diselamatkan dengan diakusisi lantaran perseroan sudah dinyatakan pailit.
"Kaitannya Nyonya Meneer tutup berarti udah dinyatakan pailit, tidak bisa diakusisi dan itu akan diselesaikan oleh kurator. Tapi itu bukan hak kita untuk berkomentar ke sana," jelas Venancia dalam acara Public Expose Marathon di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Pabrik Nyonya Meneer yang pailit (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Nyonya Meneer yang pailit (Foto: kumparan)
Ia pun mengatakan, kasus yang menimpa Nyonya Meneer tak akan terjadi pada perusahaannya. Sebab, perseroan telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan penjualan.
ADVERTISEMENT
"Produk dia beda, jadi kalau mungkin Nyonya Meneer masih bergerak di tradisional jamu, kalau porsi kita kira-kira cuma 15 persen. Sisanya modern seperti tolak angin dan sejenisnya," ujarnya.
Menurutnya, inovasi yang dilakukan perseroan bisa meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Adapun berbagai inovasi yang dilakukan perseroan yaitu bagaimana agar produk jamu bisa tetap diminati.
"Kalau dulu kan jamu ada yang bentuknya serbuk, pil yang rasanya sangat pahit. Jadi jarang disukai. Kalau sekarang sudah ada yang cair seperti tolak angin dan sebagainya," ujarnya.
Sekadar informasi, penyitaan pabrik jamu Nyinya Meneer ini lantaran perseroan tidak mampu membayar utang sebesar Rp 89 miliar. Penyitaan ini tindak lanjut setelah perseroan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
ADVERTISEMENT