Kumparan Logo

SIKePO, Aplikasi Baru Permudah Akses Informasi Perbankan

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Launching situs SIKePO OJK. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Launching situs SIKePO OJK. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat atau pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal OJK. Aplikasi tersebut diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, pengembangan SIKePO merupakan upaya OJK dalam memberikan layanan kepada stakeholders, baik dari industri maupun masyarakat dalam menyediakan informasi ketentuan mengenai perbankan.

"SIKePO berfungsi sebagai digital library menyediakan informasi ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengakses dengan mudah, kapanpun, dan di manapun dengan koneksi internet," kata Nelson di Gedung Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/2).

Adapun aplikasi SIKePO memiliki manfaat lain yakni memudahkan pengguna mencari pengaturan atas suatu topik secara komprehensif, membantu pengguna mengetahui rekam jejak atas suatu ketentuan, dan menyediakan wadah bagi pengguna untuk mencari ketentuan perbankan secara mudah.

“Selama ini, belum terdapat sarana yang memuat seluruh ketentuan perbankan yang lengkap dan komprehensif. Dengan adanya SIKePO, ketentuan perbankan disajikan secara sistematis berdasarkan topik atau klasifikasi tertentu,” ujarnya.

Aplikasi SIkePO dapat diakses melalui http://sikepo.ojk.go.id/ dengan logo yang menggambarkan gabungan antara tulisan SIKePO dengan ikon SIKePO yaitu owl (burung hantu) dan buku yang terbuka, yang melambangkan ketajaman dan ilmu pengetahuan. Logo ini diharapkan dapat menjembatani manfaat dan tujuan dikembangkannya aplikasi SIKePO.

Menu utama SIKePO adalah “Kodifikasi Ketentuan” dan “Pencarian Ketentuan”. Pada menu “Kodifikasi Ketentuan” pengguna dapat mencari ketentuan perbankan berdasarkan topik yang disajikan sampai pada tingkat Pasal atau Bab tertentu. Pada menu ini pengguna juga dapat melihat jejak ketentuan peraturan tersebut secara utuh. Pada menu “Pencarian Ketentuan” pengguna dapat melakukan pencarian dengan menggunakan keyword tertentu.

Adapun peraturan perbankan yang dimuat di dalam SIKePO adalah peraturan bank umum konvensional, syariah, dan bank perkreditan rakyat konvensiaonal maupun syariah. Pada tahap awal pengembangan, SIKePO menyediakan informasi peraturan bank umum konvensional yang bersifat eksternal seperti Peraturan OJK, Surat Edaran Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran BI, dan Surat Keputusan Direkrsi BI.

Sementara peraturan yang bersifat internal yang disediakan dalam aplikasi tersebut adalah Surat Edaran Dewan Komisioner dan Surat Edaran Bank Indonesia Internal. “Selanjutnya SIKePO akan terus dikembangkan untuk memuat kodifikasi pengaturan Bank Umum Syariah, Bank Pembangunan Rakyat (BPR) konvensional maupun BPR Syariah,” ujarnya.