Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Siloam International Hospitals (SILO) Tebar Dividen Rp 255 Miliar
25 Mei 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2022 sebesar Rp 255 miliar atau Rp 19,67 per lembar saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rasio pembayaran dividen (DPR) sebesar 36 persen dari laba bersih tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi Siloam, Kamis (25/5), perseroan mengangkat Benny Haryanto Djie sebagai Presiden Direktur Perseroan. Sebelum bergabung dengan Siloam, Benny telah memiliki pengalaman yang luas di berbagai industri keuangan dalam posisi manajemen senior selama lebih dari 3 dekade.
Benny berperan dalam melakukan proses digitalisasi infrastruktur di Pasar Modal Di Indonesia. Saat menjabat direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)k, ia dinilai berhasil melakukan transformasi di dunia pasar modal Indonesia dan mengimplementasikan book-entry settlement system untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI ).
Dalam mata acara RUPSLB, para pemegang saham juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dalam rangka program Management and Employee Shares Ownership Program (MESOP) Perseroan untuk periode 2024-2027.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk menyamakan Indikator Perfoma Kerja (KPI) manajemen dan karyawan dengan pemegang saham, perseroan menerapkan progam opsi kepemilikan saham untuk karyawan dan manajemen. Jajaran manajemen dan karyawan senior akan diberikan sejumlah saham sebagai bagian dari remunerasi yang mengacu kepada KPI yang dicapai dan pedoman harga saham.
Jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai pada 29 Mei 2023 hingga 29 Mei 2024, atau tanggal lainnya yang dapat ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan tunduk pada batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 8 POJK 30/2017.
Biaya yang akan dikeluarkan atas pelaksanaan pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp 50 miliar, tidak termasuk biaya-biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham. Jumlah saham perseroan yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,30 persen dari modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan termasuk saham treasury.
ADVERTISEMENT