news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Simak Formulasi Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir

12 Maret 2025 9:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (Ojol) mencari penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (Ojol) mencari penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (18/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar baik bagi para pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online menjelang Lebaran 2025. Mereka yang produktif dan berkinerja baik akan diberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
ADVERTISEMENT
Kepastian tersebut sudah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Online.
Pemberian BHR tersebut berdasar pada perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. (BHR) diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan," kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3).
Kemudian bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk kategori produktif dan berkinerja baik, BHR akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Pemberian Bonus Hari Raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Yassierli mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang sudah ditetapkan.
Dia memandang, pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," tutur Yassierli.
ADVERTISEMENT