Simak! Ini Daftar UMP 2023, Provinsi Mana yang Naiknya Paling Tinggi?

29 November 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. UMP tersebut ditetapkan melalui formula baru, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beleid tersebut, batas akhir penetapan UMP adalah Senin (28/11) pukul 23.59 WIB. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja telah memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari ketentuan sebelumnya.
Infografik UMP 2023. Foto: kumparan
Perpanjangan penetapan UMP 2023 tersebut untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan dalam menghitung upah minimum 2023. Untuk penetapan UMP dan UMK kali ini, mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022, yakni maksimal 10 persen dari UMP 2022.
Dari pantauan kumparan, sejauh ini sudah 20 provinsi yang menetapkan UMP mereka. Untuk sementara, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kenaikan UMP 2023 terbesar yakni 9,15 persen.
Sementara kenaikan UMP 2023 terendah adalah Sulawesi Utara dan DKI Jakarta, yakni di kisaran 5 persen.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Berikut data UMP 2023 dan persentase kenaikannya yang dihimpun kumparan hingga pukul 22.00 WIB:
ADVERTISEMENT
1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8%)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45%)
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15%)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04%)
5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1%)
6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51%)
7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9%)
8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4%)
9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88%)
10. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6%)
11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0%)
12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65%)
13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86%)
14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38%)
15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44%)
ADVERTISEMENT
16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9%)
17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1%)
18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73%)
19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74%)
20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24%).