Simak! Mekanisme Lengkap Seleksi Dewan Komisioner OJK

7 Januari 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal punya pimpinan baru. Pemerintah telah memulai pencarian calon anggota Dewan Komisioner OJK dengan membentuk tim panitia seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
Berikut info lengkap soal pendaftarannya:

Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini 7 Januari 2022

Proses pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK dimulai 7 Januari hingga 25 Januari 2022, atau selama 12 hari kerja. Pendaftaran dibuka melalui laman https://seleksi-dojk.kemenkeu.go.id.
Sri Mulyani menegaskan seleksi tersebut terbuka dan boleh diikuti oleh semua kalangan masyarakat, selama merasa kompeten untuk memimpin OJK dan memenuhi persyaratan.
“Panitia seleksi membuka dan mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil peran dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (31/12).
Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tahapan Seleksi

Adapun proses seleksi yang harus dilalui oleh para pendaftar ada empat tahapan. Pertama, tahap administrasi. Tahap kedua penilaian makalah, rekam jejak, dan berdasarkan masukan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Tahapan ketiga, dilakukan penilaian assessment dan tes kesehatan. Kemudian tahapan keempat, yakni afirmasi dan wawancara.
"Sesudah itu pansel akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan kepada presiden RI yang memberikan tugas kepada kami," kata Sri Mulyani.
Dari 21 nama tersebut, lanjut Sri Mulyani, presiden akan memilih atau mengajukan 14 nama kepada DPR. Nama-nama yang terpilih akan menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.
"Sesudah uji kepatutan dan kelayakan, presiden akan menetapkan tujuh calon dewan komisioner OJK. Setelah proses ini insya Allah ketua dan anggota DK OJK dilantik pada 20 Juli 2022," tutur Menkeu.

Syarat Lengkap

Untuk menjadi DK OJK, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
5. Sehat Jasmani.
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara.

Pansel Tidak Bisa Ikuti Seleksi

Dalam proses seleksi ini, Sri Mulyani memastikan tim panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mengikuti seleksi. “Tidak dong kalau pansel enggak boleh,” ujar Sri Mulyani.
Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Foto: Dok. Istimewa
Sederet nama pejabat negara yang tergabung dalam panitia seleksi yakni Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, hingga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
ADVERTISEMENT
Kemudian perwakilan Bank Indonesia, ada Gubernur BI Perry Warjiyo dan Dody Budi Waluyo. Selanjutnya, mewakili masyarakat yakni ada sejumlah akademisi hingga kalangan ekonom. Mereka yakni Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.