Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Simak! Syarat dan Kriteria UMKM yang Utang Macetnya Dihapus
10 November 2024 9:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM , khusus untuk bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Berikut syarat dan kriteria UMKM yang dapat menerima penghapusan utang :
Ketentuan atau syarat penghapustagihan piutang macet UMKM tercantum dalam Pasal 4. Pertama, piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
Kemudian, bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama, namun tetap tidak tertagih.
Lalu dalam Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa penghapusbukuan piutang macet tidak menghapus hak tagih bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut juga menjelaskan jenis piutang macet UMKM yang dapat dihapus dalam Pasal 6 ayat 1, yaitu kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Adapun kriteria kredit atau pembiayaan dalam hal ini diatur dalan Pasal 6 ayat 2, sebagai berikut:
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 per debitur atau nasabah;
ADVERTISEMENT
b. telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Sebelumnya, pemerintah mengatur ketentuan penghapusbukuan kredit UMKM kepada lembaga keuangann non-Bank BUMN ini dalam beleid yang sama, Pasal 2.
"Piutang macet Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet, serta pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Sabtu (9/11).
ADVERTISEMENT
Kemudian di Pasal 3, piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan, meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.