Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pengecer kini sudah kembali dibolehkan menjual LPG 3 kg . Pemerintah akan menjadikan warung atau pengecer yang menjual gas subsidi itu menjadi sub pangkalan. Meski begitu, ada persyaratan bagi masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram.
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirjen Achmad Muchtasyar, mengatakan pedagang wajib meminta KTP ke pembeli seperti saat membeli ke agen atau pangkalan. Menurutnya, pembelian dengan KTP dilakukan agar bisa mendata pembeli ke sistem Pertamina.
"Kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan di situlah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya khawatirnya itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya," ungkap Muchtasyar saat meninjau antrean pembeli tabung gas melon di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2).
Muchtasyar menegaskan pembelian tabung gas dengan KTP ini juga dibatasi jumlahnya yaitu 15 tabung. "Tapi dengan KTP diambil, ada batasan 1 bulan 15 tabung per kepala," ungkapnya.
Pengecer juga tak boleh menjual harga LPG 3 kg mahal seperti yang saat ini terjadi hingga Rp 27 ribu atau Rp 30 ribu per kg. Warung yang nantinya akan menjadi sub pangkalan hanya boleh menaikkan harga Rp 3.000 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat ini Rp 16.000 per kg.
ADVERTISEMENT
"Nanti mungkin ke sub pangkalan akan ada kenaikan, tetapi kenaikan yang wajar. Nanti kita lihat, tapi tidak boleh lebih dari Rp 3 ribu (kenaikan harga)," tutur Muchtasyar.
Dengan aturan ini, nantinya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) akan mendigitalisasi pengecer yang menjual LPG 3 kg. Saat ini tercatat ada 370 ribu pengecer yang nantinya akan dibekali aplikasi oleh Pertamina.
Live Update