Simak Tips Agar Tak Didenda Bea Cukai saat Beli Barang dari Luar Negeri

27 April 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagikan tips agar terhindar dari denda saat belanja barang dari negeri. Hal ini menyusul kasus pengguna TikTok @radhikaalthaf yang membeli sepatu seharga Rp 10 juta, namun terkena sanksi administrasi senilai Rp 31,9 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment.
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ujar Encep dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/4).

Tips Tidak Terkena Denda

Tips pertama, importir harus cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.
ADVERTISEMENT
“Kedua, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia,” kata Encep.
Tips ketiga, re-check. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) ke Bea Cukai.
Pengenaan denda ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara, serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.
"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujar Encep.
Praktik under invoicing telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri. Sebab, barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.
ADVERTISEMENT
Murahnya harga barang dikarenakan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.