Kumparan Logo

Simpanan Wajib Minimum Bank ke BI Diperlonggar

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Bank Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Bank Indonesia (BI) menerbitkan sejumlah kebijakan moneter. Kebijakan tersebut antara lain percepatan implementasi Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata atau averaging, serta penerapan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Saat ini, GWM averaging sudah berlaku di bank konvensional dengan penghitungan sebesar 1,5% dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5%. Dengan adanya relaksasi ini, bank bisa semakin mudah untuk mengatur likuiditas.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menyebut, BI memutuskan untuk mempercepat implementasi GWM rata-rata. Ini adalah kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan mempercepat pendalaman pasar keuangan.

"Dari total GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), porsi GWM rata-rata dilonggarkan dari 1,5% menjadi 2% dari DPK," ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Kamis (18/1).

Sementara itu, dari total GWM valas bank umum konvensional sebesar 8% dari DPK, maka porsi GWM rata-rata menjadi sebesar 2% dari DPK. Untuk bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), dari total GWM rupiah sebesar 5% dari DPK, porsi GWM rata-rata menjadi 2% dari DPK.

Adapun untuk mendorong fungsi intermediasi dan pengelolaan likuiditas perbankan, BI memutuskan untuk menyempurnakan kebijakan makroprudensial, yakni memberlakukan dua ketentuan.

Pertama, BI mengubah ketentuan Loan to Funding Ratio (LFR) bagi bank umum konvensional dan ketentuan Financing to Deposit Ratio (FDR) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan target kisaran 80-92%.

Selain itu, BI juga memperluas komponen kredit yang memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli bank dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan bank umum syariah dan UUS.

BI pun mengubah ketentuan GWM sekunder bagi bank umum menjadi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan memberlakukan PLM bagi bank umum syariah dengan besaran 4% dari DPK. Ini disertai fleksibilitas sebesar 2% dari DPK dapat direpotkan ke BI dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.

"Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan siklus ekonomi dan keuangan," ungkap dia.

Dody juga menjelaskan, kebijakan tersebut dapat menambah likuiditas di industri perbankan sebesar Rp 20 triliun.

"Tambahan ke likuiditas sekitar Rp 20 triliun," tambahnya.