Simpang Siur Pebisnis Boleh Naik Pesawat hingga Lion Air Batal Terbang

3 Mei 2020 19:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bersiap sebelum melakukan proses sterilisasi pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bersiap sebelum melakukan proses sterilisasi pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Lion Air batal membawa penumpang dalam penerbangan khusus (exemption flight) yang dijadwalkan mulai hari ini. Penerbangan khusus ini memuat penumpang yang memiliki kepentingan pekerjaan atau pebisnis, bukan untuk kebutuhan mudik ke kampung halaman yang sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Lion Air mengaku urung terbang karena masih melakukan berbagai persiapan. Padahal sebelumnya, maskapai ini mengklaim sudah mengantongi izin terbang khusus dari Kementerian Perhubungan pada 28 April 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, untuk tiket yang sudah terlanjur yang dijual akan dikembalikan ke calon penumpang. Pengembalian tiket (refund) 100 persen dan berupa uang tunai.
"Iya (100 persen) dana cash," kata Danang kepada kumparan, Minggu (3/5).
Pesawat Lion Air. Foto: AFP/Adek Berry
Untuk proses pengembalian tiket dilakukan di Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Selain itu juga ada layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket.
ADVERTISEMENT
Selain Lion Air, sebenarnya Garuda Indonesia juga sudah mengajukan izin penerbangan khusus ke Kementerian Perhubungan. Namun, hingga kini, mereka pun tak kunjung mendapatkan izin.
Informasi dari kalangan industri penerbangan yang diterima kumparan, sebenarnya Kementerian Perhubungan belum menerbitkan satu pun izin kepada maskapai untuk melakukan penerbangan khusus. Meskipun memang sudah ada maskapai yang mengajukan.
Dikonfirmasi soal itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati tidak membantah, meskipun juga tidak secara tegas membenarkan. "Sebelum aturan turunan Permenhub No. 25 Tahun 2020 ditetapkan, semua tetap mengacu pada ketentuan yang ada," kata Adita melalui pesan singkat kepada kumparan kemarin.

Simpang Siur Pebisnis Boleh Naik Pesawat

Keberanian Lion Air mengajukan izin penerbangan khusus hingga mengklaim sudah mendapatkan izin mengudara tak lepas dari ucapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam konferensi pers perdananya usai dinyatakan sembuh dari COVID-19, Senin (27/4) lalu, Budi mempersilakan kalangan pebisnis naik pesawat pada masa larangan terbang. Karpet merah diberikan karena ada permintaan dari kalangan pelaku usaha agar tetap boleh menggunakan pesawat.
ADVERTISEMENT
"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4).
Budi Karya meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo agar mengatur pebisnis yang boleh menggunakan pesawat di masa larangan mudik. Jika tak diatur oleh Gugus Tugas, menurutnya bisa memicu masalah karena mereka yang ingin menggunakan bus atau transportasi lain juga pasti meminta.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, apa yang terjadi pada Lion Air hari ini, menurut dia karena kesimpangsiuran sang menteri yang mengumumkan pebisnis boleh terbang menggunakan pesawat. Menurut dia, penyebutan pebisnis diperbolehkan menggunakan pesawat rancu sebab harus dibedakan mana yang pebisnis dan mana yang hanya mengaku-ngaku.
ADVERTISEMENT
“Lalu bagaimana membedakan orang mudik dan bukan mudik, dan nanti siapa yang periksa kepatuhan protokol kesehatan. Sistemnya ada tidak? Sanksinya bagi pelanggar ada tidak? Dan yang paling parah adalah menimbulkan kecemburuan, kalau transportasi udara boleh, kenapa yang darat dan laut tidak boleh? Bagaimana mereka yang sudah sampai Jawa Timur dan Jawa Tengah disuruh putar balik? Ini menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan,” ujar dia kepada kumparan.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Akibat pernyataan Budi Karya ini, para pengusaha bus juga dikabarkan sudah mengajukan protes ke instansi terkait di kementerian. Kondisi ini yang membuat pelaksana tugas d lapangan menjadi pusing hingga berujung belum diberikannya izin terbang khusus untuk Lion Air.
Agar kecemburuan sosial tidak terjadi, Alvin mengatakan perlu ada aturan jelas mengenai klasifikasi siapa saja yang boleh naik pesawat dalam penerbangan khusus. Kata dia, biasanya para pebisnis misalnya seperti di sektor minyak dan gas memang harus pergi menggunakan pesawat ke daerah tambang, maka perusahaan menyewa pesawat charter atau helikopter yang tiketnya tak dijual secara umum seperti yang dilakukan Lion Air dalam penerbangan khusus.
ADVERTISEMENT
Pengguna pesawat charter atau helikopter pun harus diawasi sebab bisa saja pergi dengan tujuan mudik meski surat yang diberikan untuk tujuan dinas atau bisnis.
“Ini pun harus ada peraturan yang jelas, tidak berdasarkan hanya omongan pejabat, karena harus berlaku adil bagi siapa pun yang penuhi persyaratan. Kalau sekarang kan rancu, pokoknya ada surat keterangan dari perusahaan. Perusahaannya benar atau tidak, enggak ada yang tahu,” terang Alvin.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona