Situs Tax Amnesty Sempat Diserang Hacker, Bagaimana Data Wajib Pajak?

1 Juli 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membeberkan, situs tax amnesty sempat diserang hacker. Hal tersebut diungkapkan Suryo dalam konferensi pers di Gedung DJP, Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
"Kami juga monitoring bawa hacker bertebaran di mana-mana rupanya," kata Suryo.
Suryo mengungkapkan, hacker tersebut berasal dari berbagai negara. Bahkan, hacker juga menyerang di hari terakhir pelaporan tax amnesty jilid II.
Meskipun begitu, menurut dia, pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut. "Alhamdulillah tapi sampai dengan tadi malam dan mudah-mudahan selanjutnya tidak akan ada masalah lagi," kata dia.
Kemenkeu melaporkan, terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II. Mereka diberikan surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059.
Bendahara Negara tersebut merinci, harta yang diungkapkan dalam tax amnesty jilid II sebesar Rp 594,82 triliun. Lalu pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan (PPh) Rp 61,01 triliun. Deklarasi yang berasal dari dalam negeri dan direpatriasi Rp 512,52 triliun. Kemudian, harta yang dideklarasi namun hartanya masih di luar negeri Rp 59,91 triliun.
ADVERTISEMENT