Skema Baru Ekspor Lobster Dikritik, Disebut Hanya Untungkan Vietnam

1 Juni 2024 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penasihat Himpunan Pengusaha Perikanan Indonesia (Hipilindo), Effendy Wong, mengkritik skema baru ekspor benih bening lobster (BBL).
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan diatur ekspor BBL dari Indonesia ke luar negeri hanya boleh dilakukan untuk budidaya. Perusahaan yang ekspor, harus bekerja sama dengan investor asing membentuk joint venture berbadan hukum Indonesia.
Saat ini baru ada 5 perusahaan joint ventur yang berhak atas ekspor, semuanya investor asal Vietnam. Mereka adalah PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International.
"Ekspor BBL sudah jelas akan jadi hambatan perkembangan budidaya dalam negeri, ibarat memberikan amunisi ke negara kompetitor untuk bombardir kita di pemasaran hasil budidaya nantinya," kata Effendy kepada kumparan, ditulis Sabtu (1/6).
ADVERTISEMENT
KKP memandang skema baru ini sebagai langkah win-win solution agar Indonesia tetap mendapat pemasukan negara dari ekspor BBL sekaligus meredam penyelundupan BBL yang terus ada.
"Apa benar penyelundupan bisa berhenti. Buktinya penyelundupan masih berjalan. Tapi cara KKP ini ibarat budidaya mau dikembangkan di Indonesia, ibarat ingin mengusir tikus di lumbung padi jadinya lumbungnya ikut hancur," ujarnya.
Barang bukti penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Dihubungi terpisah, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur, Dedi Sopyan, mengatakan secara prinsip pihaknya setuju dengan ekspor BBL tidak dibuka lebar, dengan harapan budidaya lobster di dalam negeri bisa berkembang. Tapi dengan adanya skema ini menurutnya akan ada persaingan harga beli di tingkat nelayan, meskipun semakin tinggi harga BBL semakin baik bagi nelayan.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster, ditetapkan harga patokan terendah untuk komoditas ini di tingkat nelayan adalah sebesar Rp 8.500 per ekor. Sementara dari harga BBL yang dibeli tengkulak yang dia tahu bisa mencapai Rp 15.000 sampai Rp 25.000 per ekor.
Dedi menilai apabila pemerintah ingin fokus budidaya di dalam negeri seharusnya ekspor tidak perlu dibuka, karena secara potensi dan teknologi budidaya Indonesia tidak kalah dengan Vietnam. Justru dengan Indonesia memasok BBL ke Vietnam, budidaya di sana akan semakin masif produksinya.
"Dari sudut pandangnya pembudidaya kita ini rugi sebenarnya. Tapi kalau dari sudut pandang nelayan untung," ujar dia.