Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Skema Opsen STNK Bisa Bantu Pemda Perbaiki Jalan, Tapi Beban Baru Warga
26 Desember 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal mengatakan nantinya tambahan pendapatan yang akan didapat pemerintah ini, salah satunya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di daerah.
Dia menjelaskan, urgensi pemberlakuan skema ini memang untuk menambah pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda ). Namun dengan sebanyak 10 persen pendapatan tambahan tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
“Dengan adanya tambahan rezeki ini buat kabupaten kota itu ada syarat juga bahwa 10 persen harus dijamin untuk pemeliharaan jalan, tanda-tanda jalan marka-marka, supaya ada tingkatan pelayanan terhadap pengguna jalan,” kata Hekal kepada kumparan, Selasa (24/12).
Sehingga menurut dia, meskipun ada kenaikan pajak, tetapi nantinya pemilik kendaraan bermotor juga akan menikmati jalan yang telah diperbaiki dan dipelihara.
ADVERTISEMENT
“Jadi harusnya ini win-win lah, Pemda dapat tambahan duit dia bisa buat pembangunan sekaligus buat pemeliharan jalan yang bermanfaat buat pengguna jalan yang harus bayar ini (Opsen),” terang Hekal.
Sebelumnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipatok tidak boleh lebih dari 2 persen dari harga objek pajak. Sebanyak 2 persen itu pembagiannya adalah 70 persen pemerintah di tingkat provinsi dan 30 persen pemerintah di tingkat kabupaten/kota. Menurut dia rata-rata provinsi menerapkan PKB sebesar 1,5 persen, hanya DKI Jakarta yang menerapkan angka maksimal, yaitu 2 persen.
“Dengan adanya yang opsen, untuk provinsi dibatasin menjadi 1,2 persen kemudian pemda (Pemkab) boleh nge charge maksimal 0,66 persen, jadi coba ditambah tuh 1,2 tambah 0,66. jadinya 1,86 ya artinya nambah 0,35 persen (dari sebelumnya umumnya provinsi terapkan PKB 1,5 persen),” terangnya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi dengan adanya Opsen STNK ini, pemilik kendaraan bermotor di Jakarta akan diuntungkan, sebab PKB yang sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 1,86 persen. “Kalau untuk DKI malah turun karena jatuhnya yang tadinya 2 persen,” imbuhnya.
Hekal kemudian melakukan simulasi pembayaran PKB setelah adanya Opsen STNK. Menurut dia, akan ada kenaikan PKB Rp 300.000 untuk kendaraan roda empat seharga Rp 100 juta.
Sebab, mulanya pemilik kendaraan tersebut membayar PKB sebesar 1,5 persen atau setara dengan Rp 1,5 juta jika di luar wilayah DKI Jakarta. Lalu, setelah dikenakan Opsen, PKB menjadi 1,86 persen, maka akan ada kenaikan sekitar Rp 300.000.
“Kalau mobil misalnya harganya Rp 100 juta, tadinya dia bayarnya 1,5 persen berarti Rp 101,500,000 (PKB Rp 1.500.000), sekarang jadinya Rp 101,800,000, (PKB 1.800.000) naiknya 300 ribu lah. Kalau mobil Rp 1 miliar kan 10 kali lipat (berarti) naiknya Rp 3 juta,” terang Hekal.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, melihat langkah pemerintah meneken kebijakan ini adalah untuk memastikan adanya unsur keadilan dari penarikan pajak terutama di level daerah.
ADVERTISEMENT
“Adanya kebijakan ini diharapkan bisa menegaskan pembagian penarikan dan juga setoran pajak untuk objek pajak kendaraan bermotor di level provinsi dan di level kabupaten dan kotamadya,” katanya kepada kumparan, Selasa (24/12).
Yusuf menjelaskan, dia melihat kebijakan ini menjadi upaya pemerintah membenahi administrasi perpajakan untuk level daerah. Sehingga menurut dia, dalam konteks ruang fiskal kebijakan ini menjadi relevan dan esensial terutama pemerintah daerah di level yang lebih kecil.
“Karena dengan adanya skema ini Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya punya skenario yang jelas terkait berapa persentase yang mereka dapatkan ketika konsumen membeli kendaraan bermotor,” terangnya.
Selain itu, kebijakan ini juga membuat potensi untuk menambah beban masyarakat di level daerah relatif kecil. Meskipun dia tidak menampik narasi yang beredar di masyarakat mengenai Opsen ini adalah penambahan beban yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT
“Padahal biaya tersebut merupakan biaya yang di-split untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, di mana pada kebijakan sebelumnya biaya tersebut digabungkan dalam satu skema,” tutup Yusuf.