Skema Pensiun PNS Disebut Bebani APBN, Bagaimana Dengan Menteri Hingga DPR?

29 Agustus 2022 8:49 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Gandi Purwandi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Gandi Purwandi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa skema pensiun PNS saat ini menjadi beban negara. Pasalnya, skema penyaluran dana pensiun mencapai Rp 2.800 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ia berencana merombak skema pensiun ASN. Saat ini uang pensiun diberikan secara dicicil setiap bulan atau sistem pay as you go. Ke depan akan diubah menjadi fully funded (pembayaran penuh di awal).
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).
Menurut Sri Mulyani, hal tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Adapun, dana pensiun ASN akan dibayarkan secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal
Skema Pensiunan PNS Saat ini
Di sisi lain, perubahan skema pensiun sebenarnya sudah diusulkan Presiden Jokowi sejak 2017 dan akan diterapkan pada 2020. Namun saat itu terganjal pandemi COVID-19, sehingga ditunda.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Skema pensiunan PNS saat ini menggunakan sistem pay as you go yang aturannya ditulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem saat ini, pemerintah membayar pensiunan ke PNS yang masa jabatannya habis hingga dia meninggal dunia. Lalu gaji pensiunan akan diteruskan ke istri/suami.
Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran gaji ASN sebesar 4,75 persen yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI.
Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS:
ADVERTISEMENT
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
ADVERTISEMENT
Pensiunan Menteri
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 buka suara terkait skema pensiunan PNS yang tengah dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia berpendapat bahwa menteri-menteri termasuk dirinya yang pernah menjabat, tidak perlu diberi uang pensiun.
Hal itu dinyatakan Susi di akun Twitter pribadinya, menyikapi skema pensiun PNS yang membebani APBN. Persoalan pensiun PNS ini kemudian membuat publik membandingkan dengan uang pensiun DPR yang juga tak kalah besar, terlebih sebagian hanya menjabat 5 tahun.
Susi sendiri menyatakan baru menyadari bahwa dirinya punya rekening tabungan pensiun. "Saya setuju, seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen),"kata Susi.
Pensiunan DPR
DPR mengadakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Besaran uang pensiun PNS masih belum seberapa bila dibandingkan yang diterima anggota DPR. Sebab, setiap anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980, dikutip Jumat (26/8).
Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
"Dalam pasal 16 dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara," tulis aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Alhasil, jika seorang mantan anggota DPR meninggal dunia, uang pensiunannya tetap mengalir jika masih memiliki istri/suami atau anak yang masih di bawah umur 25 tahun.
Sementara itu, jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun tersebut akan berhenti.