Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
![Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/07a226338a754ff19b20d77d477a5af1dc7c3a41b09d789ea017026cca490bf0.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan seiring dengan kenaikan jumlah penerima pensiun yang dibayar pemerintah dari waktu ke waktu dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, potensi memanfaatkan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) untuk turut patungan membiayai pensiunan ASN, TNI dan Polri.
“Dan di Undang-Undang ASN ini sudah mulai ada dana dari AIP yang bisa kita gunakan untuk membayar sebagian, selain yang ada dari pemerintah,” kata Prima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (6/2).
Berdasarkan data yang dipaparkan Prima, jumlah penerima pensiun yang dibayar pemerintah naik 3,1 persen atau 116 ribu jiwa setiap tahunnya. Pada 2020 sebanyak 3,26 juta jiwa penerima pensiun, naik pada 2021 menjadi 3,33 juta jiwa, 2022 3,42 juta jiwa, lalu 2023 menjadi 3,55 juta jiwa dan 2024 sebanyak 3,65 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 2025 diproyeksi capai 3,76 jiwa, 2026 diproyeksi 3,87 juta jiwa, 2027 diproyeksi 4 juta jiwa, 2028 4,12 juta jiwa dan 2029 4,25 juta jiwa. Hal ini juga sejalan dengan jumlah nominal yang dibayarkan pemerintah dari tahun ke tahun.
Pada 2020 pemerintah menggelontorkan dana untuk pensiun Rp 125,5 triliun, naik jadi Rp 128,8 triliun pada 2021, lalu jadi Rp 133,9 triliun pada 2022, naik lagi pada 2023 jadi Rp 163,8 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 164,4 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, saat ini tengah disusun formulasi yang baik soal struktur uang pensiun ini, supaya beban APBN tidak membengkak dari tahun ke tahun.
“Itu dalam rangka mengurangi, jangan sampai beban APBN itu secara berjangka panjang itu terbebani. Semua kita mencari formulasi terbaiknya, formulasi terbaik itu bagaimana negara menjalankan kewajibannya, ASN atau TNI Polri juga menjalankan kewajibannya,” jelas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, selama ini iuran ASN yang dipotong dari gaji setiap bulannya itu dikelola oleh PT Taspen untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian. Sedangkan uang pensiun yang akan diterima oleh ASN setiap bulannya adalah tanggungan APBN.
“Tapi bulanannya kan masih menjadi beban APBN. Nah ini harus kita reformasi, tidak boleh kemudian APBN menanggung beban tanggungan terus,” jelasnya.
Misbakhun tidak menampik saat ditanya mengenai formulasi ini mempertimbangkan antara memotong dana pensiun yang diterima ASN atau menambah iuran yang dibayar ASN setiap bulannya.
“Skema ini kan lagi kita formulasikan, nah tadi ini baru pembicaraan awalnya. Di pembicaraan awalnya ini kan kita bicara tentang sistem pembayarannya, pembayarannya seperti apa,” tutupnya.
ADVERTISEMENT