Skema Penyelesaian Utang Garuda Rp 120,5 T: Terbitkan Surat Utang Baru & Ekuitas
·waktu baca 2 menit

Tim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah menetapkan daftar piutang tetap yang harus dibayarkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Anggota Tim PKPU Garuda, Asri, mengatakan bahwa daftar piutang tetap tersebut telah ditetapkan pada 7 Juni 2022 lalu. Asri menjelaskan bahwa nominal utang final Garuda yakni sebesar Rp 120,5 triliun. Namun angka itu masih kemungkinan akan bertambah.
“Per tanggal 7 Juni angkanya segitu, tapi masih ada yang belum masuk dalam daftar piutang tetap,” kata Asri kepada kumparan, Sabtu (11/6).
Dalam restrukturisasi utang tersebut, Garuda telah membuat proposal perdamaian yang berisi skema penyelesaian piutang, di antaranya melalui pelunasan bertahap melalui arus kas operasional, dikonversi menjadi ekuitas, dimodifikasi menjadi ketentuan pembayaran baru jangka panjang, serta diberikan haircut terhadap tagihan dan penyelesaiannya dilakukan dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
Skema restrukturisasi yang ditawarkan Garuda ini, akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
Khusus bagi kreditur berupa pemegang sukuk, utang lessor, produsen pesawat, vendor maintenance repair overhaul (MRO), serta vendor lainnya yang memiliki tagihan lebih dari Rp 255 juta, skema restrukturisasi Garuda berupa penerbitan Ekuitas dan Surat Utang Baru/Sukuk Baru.
Adapun untuk utang dengan nilai total USD 800 juta, akan dilakukan penyelesaian tagihan secara prorata dalam bentuk surat utang baru untuk para kreditur utang dagang luar negeri, Lessor, Finance Lessor, Vendor MRO, dan Produsen Pesawat.
Sementara penyelesaian tagihan dalam bentuk sertifikat sukuk baru untuk pemegang sukuk dan tagihan utang lokal untuk para kreditur utang dagang dalam negeri.
“Ekuitas dengan nilai total USD 330 juta untuk kreditur yang tidak dapat memegang saham Garuda, saham akan diterbitkan kepada seorang trustee yang akan memegang saham tersebut untuk kepentingan Kreditur bersangkutan dan membantu Kreditur tersebut menjual saham,” tulis keterangan resmi Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.
"Harapan ini yang terus kami perkuat dengan komunikasi yang solid bersama seluruh kreditur yang tidak hanya bertujuan untuk menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang semakin agile dalam memaksimalkan kinerja usaha, melainkan juga menghadirkan ekosistem bisnis yang lebih sustain ke depannya," katanya.
