Skema Power Wheeling Dibahas Panja, Bakal Masuk RUU EBET?

21 Juni 2023 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembangunan Jaringan Listrik di Ibu Kota Baru. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembangunan Jaringan Listrik di Ibu Kota Baru. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski tidak masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), rapat panitia kerja (panja) rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih membahas skema power wheeling.
ADVERTISEMENT
Power wheeling sempat menimbulkan pro dan kontra. Skema ini akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme itu membolehkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBT kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Dony Maryadi Oekon, mengatakan skema power wheeling memang tidak masuk dalam usulan DIM pemerintah, namun masih ada beberapa pihak yang meminta agar dimasukkan dalam RUU EBET.
"Kemarin usulan pemerintah sudah tidak masuk power wheeling, tapi memang di teman-teman ada yang minta ada power wheeling, kita lihat seperti apa," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan Kementerian ESDM memang sempat mengusulkan skema power wheeling, namun kesepakatan pemerintah batal dimasukkan.
Petugas PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan perawatan untuk mengoptimalkan jaringan listrik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/4/2022). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Dadan menjelaskan, panja RUU EBET memang masih membahas skema power wheeling ini dalam rapat. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak akan disahkan menjadi salah satu DIM.
"Kalau di Panja kita cuma bahas apa yang ada di DIM. Lalu bagaimana kalau ada usulan baru? Dibahas juga tapi enggak diputuskan. Panja tidak bisa memutuskan hal-hal di luar yang ada di DIM," jelasnya.
Hal tersebut, lanjut dia, lantaran tambahan poin pembahasan RUU di luar DIM harus diajukan terlebih dahulu oleh Menteri ESDM melalui rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya sebagai Panja power wheeling tidak bisa, tapi harus masuk di raker. Harus dengan Menteri kalau saya tugasnya Panja membahas DIM," imbuh Dadan.
Adapun saat ini pembahasan RUU EBET di panja Komisi VII masih alot. Dadan menuturkan, baru 169 DIM yang dibahas dari total 574 DIM. Dia mengusahakan beleid ini disahkan di tahun ini.
Walaupun menurut Dony, pembahasan RUU EBET berpotensi tidak akan rampung di masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 alias bisa dilanjutkan di tahun sidang 2023-2024.
"Kita tadi mengusulkan pembahasan lagi secepatnya lagi. Supaya selesainya pengennya sih tahun ini pemerintah," pungkas Dadan.