Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
SKK Migas Diharapkan Jadi Kolaborator Urusi Regulasi dan Perizinan Operator
17 Desember 2024 16:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya terlepas dari ketidakjelasan regulasi dari SKK Migas sendiri ya kalo kita ngobrol dengan operator kayak Pertamina itu mereka berharap supaya SKK Migas menjadi semacam kayak kolaborator ya karena berhubungan sama licence dan segala macem perizinan tentunya," jelas Sofwan Hadi kepada wartawan di acara Media Briefing, Jakarta, Selasa (17/12).
Sofwan meminta jangan sampai para operator mengurus dokumen terkait regulasi dan perizinannya sendiri. Sebab, urusan tersebut menurutnya hanya akan menyulitkan pihak operator yang ingin menanamkan modalnya di Tanah Air dari sisi birokrasi.
"Kan kalau dibiarkan sama operator sendiri kan apalagi perusahaan asing ke Indonesia invest terus dia menghadapi beberapa pintu dan layer birokrasi ya, ini akan sulit dan rumit duluan," ujar Sofwan yang juga Kepala Lembaga Riset Internasional Rystad Energy Perwakilan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sofwan menilai, SKK Migas mesti diberikan tugas khusus tambahan dalam rangka membantu operator mengurus regulasi yang diperlukan. Oleh karenanya, pemerintah pun harus turun tangan membenahi permasalahan ini.
"SKK Migas harus memberikan tupoksi yang jelas ya ngasih tau peranan bahwa SKK Migas itu seperti ini loh sebagai kolaborator, menurut saya itu yang transformatif. Nah ini perlu dibantu pemerintah dengan regulasi yang jelas, mungkin ada tambahan satu tugas khusus atau apa gitu," kata Sofwan.
Lebih lanjut, dia berharap, kepastian jadi satu hal yang ditekankan dan diseriusi pemerintah serta DPR, alias mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Migas.
"Tapi yang pasti kita berharap kepastian ya dari regulasi itu sendiri (Revisi UU Migas) sampai kapan mau di SKK terus kan," katanya.
ADVERTISEMENT