Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
SKK Migas Dorong Revisi UU Migas untuk Kepastian Hukum bagi Investor
31 Oktober 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ) menilai pengesahan revisi undang-undang Migas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor hulu migas.
ADVERTISEMENT
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, mengungkapkan industri hulu migas butuh undang-undang migas yang terbaru. Dengan adanya UU migas yang baru, industri hulu migas dapat melihat perkembangan yang terjadi dari tahun 2001.
Benny bilang, saat itu Indonesia sala satu negara pengekspor minyak dan masih sebagai anggota OPEC.
"Kita harapkan undang-undang migas ini nanti di era yang baru ini, segara la ya karena kebutuhan untuk kepastian hukum dan fiskal," kata Benny di Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Benny, revisi undang-undang migas masih berjalan alot, bahkan sudah berlangsung selama belasan tahun. Dengan adanya penerbitan aturan baru, akan mengubah pandangan industri hulu migas ke depannya.
Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlaku. Benny mengungkapkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001 sangat berbeda dengan kondisi saat ini baik dari produksi maupun konsumsi. Saat ini, indonesia tercatat memproduksi minyak sebesar 600 ribu barel per hari (bph), sementara untuk konsumsi minyak telah mencapai 1,6 juta bph.
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi, UU tersebut belum adanya poin yang fokus terhadap isu perubahan iklim yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi komitmen net zero emission. Dengan adanya revisi terhadap UU tersebut, Benny optimistis ini akan memberikan kepastian hukum untuk investor yang ingin menggelontorkan adanya untuk eksplorasi migas di Indonesia.
Pihaknya juga berharap dengan revisi UU tersebut juga akan ada kepastian hukum yang berkaitan dengan bagi hasil antara kontraktor migas dengan negara. Ia berharap kontraktor migas mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan negara yang sudah mendapatkan keuntungan dari pajak.