SKK Migas: Pertamina Kena Denda Bila Tak Serap LNG Muara Bakau

20 Juni 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LNG Foto: REUTERS/Desmond Boylan
zoom-in-whitePerbesar
LNG Foto: REUTERS/Desmond Boylan
ADVERTISEMENT
Kargo LNG yang disuplai Muara Bakau berpotensi mengalami kelebihan stok (high inventory). Penyebabnya, PT Pertamina (Persero) selaku pembeli meminta perubahan jadwal pengapalan kargo di Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kontrak dengan Eni Muara Bakau BV, Pertamina harus menyerap 17 kargo LNG dari Blok Muara Bakau. LNG tersebut selanjutnya dijual Pertamina ke PT PLN (Persero). Namun, ternyata PLN hanya membutuhkan 6 kargo LNG.
Pertamina tak bisa memaksa PLN membeli semua kargo LNG itu karena tak ada ikatan kontrak. Dampaknya, Pertamina kesulitan mencari pembeli untuk 11 kargo sisanya, sehingga meminta penundaan pengapalan kargo.
Meski demikian, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan, Pertamina tetap harus menyerap 17 kargo LNG tersebut. Jika melanggar kontrak, Pertamina akan dikenai denda Take or Pay oleh Eni Muara Bakau BV.
"Pertamina kan sudah kontrak Take or Pay. Kalau enggak take, ya pay. Tadinya kan itu sekitar 17 kargo untuk PLN. Tapi PLN cuma ambil 6 kargo sehingga 11 kargo dikembalikan. Padahal Pertamjna sudah terikat kontrak dengan Muara Bakau, ya harus dilaksanakan," ujar Dwi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6).
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Dalam masalah ini, kerugian tak bisa dihindari Pertamina. Tapi menurut Dwi yang juga mantan Dirut Pertamina, itu hal biasa dalam bisnis. Pertamina harus memutar otak agar bisa mendapatkan pembeli baru.
ADVERTISEMENT
"Ya iya lah namanya bisnis. Harga gas bagus ya dia (Pertamina) untung diam-diam aja. Kan bisnis gas saat harga jelek, ya tetap laksanakan. Kerugian ya harus tanggung. Makanya yang trading LNG ini harus fokus antisipasi potensi dan kadang harus swap dengan trading lain," ucapnya.
Tak tertutup kemungkinan 11 kargo LNG dari Muara Bakau itu diekspor. Yang penting, Dwi menegaskan, Pertamina harus menjalankan kontrak dengan Eni.
"Itu ada jadwalnya (pengapalan LNG dari Muara Bakau) kira-kira sampai November, sesuai jadwal ada yang Mei, Juni, Agustus, November. Mestinya dicari (pembeli baru), minta izin ke Pak Menteri untuk Pertamina ekspor dan lainnya," paparnya.
Dikonfirmasi kumparan terkait hal ini, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan stok yang dapat mengganggu produksi gas di Blok Muara Bakau.
ADVERTISEMENT
"Untuk hal tersebut memang masih dikoordinasikan dengan beberapa pihak untuk penyelesaiannya," tutupnya.