SKK Migas: Revisi UU Migas Sangat Mendesak

5 Desember 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SKK Migas. Foto: Dok. SKK Migas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKK Migas. Foto: Dok. SKK Migas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Hal ini salah satunya untuk kepastian hukum dan keberlanjutan usaha di sektor hulu migas.
ADVERTISEMENT
SKK Migas dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Terbentuknya lembaga pengelola hulu migas ini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Oleh karena itu, untuk penyelesaian permasalahan hulu migas, mendesak diperlukan RUU Migas, yang mengatur penyelesaian tersebut,” ujar Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro, dalam webinar FH UII, Sabtu (5/12).
Murdo menjelaskan, permasalahan di hulu migas saat ini di antaranya merupakan masalah terkait hal-hal ideal, seperti kesejahteraan, penerimaan negara, dan kemandirian daerah. Selain itu juga ada masalah terkait kebijakan seperti penataan ruang, kebijakan fiskal, dan sistem perizinan.
Ilustrasi Migas, Pertamina Hulu Energi. Foto: Dok. Pertamina Hulu Energi
Terakhir masalah terkait manajemen usaha hulu migas, seperti cadangan, produksi, pengembangan lapangan, teknologi, SDM, hingga penganggaran.
ADVERTISEMENT
“Masalah yang kami kemukakan sesungguhnya adalah masalah campuran antara manajemen hulu migas sendiri, yang harusnya bisa diselesaikan oleh SKK Migas sebagai lembaga pengelola, bercampur dengan masalah kebijakan sektor, yang seharusnya diselesaikan oleh Kementerian ESDM atau kementerian lain terkait investasi,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, saat ini persaingan di industri hulu migas dunia semakin meningkat. Apalagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang berlangsung cukup lama telah mengurangi andil investasi di sektor migas.
“Kue investasi migas kurang lebih sekitar USD 125 miliar selama beberapa tahun terakhir, dari sebelumnya kue itu USD 400 miliar,” jelasnya.
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
Murdo menegaskan, dengan kompetisi di industri migas yang semakin ketat itu, sangat diperlukan kepastian hukum dan fleksibilitas sistem fiskal bagi investor. Dia pun berharap kepastian tersebut bisa diperoleh di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Diperlukan kepastian hukum, dan kepastian hukum melalui percepatan RUU Migas. Karena investasi di hulu migas ini memerlukan dana eksplorasi yang besar, risiko besar, dan kelolaan lebih lanjut. Simplifikasi perizinan melalui one door policy dan keterbukaan data,” tambahnya.

SKK Migas Diusulkan Jadi BUMN Khusus

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, mengatakan bahwa SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas.
Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery.
“Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII, Sabtu (5/12).
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi. Foto: Dok. Istimewa
Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun. Sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.
Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal.
“Dengan BUMN Khusus, SKK Migas akan lebih lincah, karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cashflow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain, ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Caranya yakni melalui revisi UU Migas.
ADVERTISEMENT
“Tentunya harus dibereskan dulu UU-nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22/2011 ini diperbaiki,” tambahnya.