SKK Migas Soal Sumur Minyak Ilegal di Aceh: Merugikan dan Membahayakan

26 April 2018 10:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Api di Sumur Minyak Aceh Timur Sudah Padam (Foto: Dok, BPBA)
zoom-in-whitePerbesar
Api di Sumur Minyak Aceh Timur Sudah Padam (Foto: Dok, BPBA)
ADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan keprihatinan atas adanya kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh Timur. Kebakaran yang terjadi Rabu (25/4) dini hari ini menewaskan 21 orang.
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan keprihatinan kepada para korban. Saat ini insiden ini sedang dalam penanganan. SKK Migas dan Pertamina EP siap bekerja sama dengan instansi terkait supaya masalah ini segera bisa teratasi," ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/4).
PT Pertamina EP Asset 1 sudah mengirimkan tim lengkap pemadam kebakaran. Rencananya akan dilakukan penutupan lubang dan mengontrol gas yang keluar melalui pipa flare.
Wisnu menegaskan, kejadian kebakaran ini bukan berasal dari aktivitas Pertamina EP tetapi dari kegiatan penambangan minyak mentah liar oleh oknum masyarakat.
"Hal seperti ini masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri hulu migas saat ini. Selain merugikan negara, praktik ini juga membahayakan masyarakat dan lingkungan karena tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah di industri hulu migas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wisnu menambahkan, sumber daya alam migas bukan untuk dinikmati oleh oknum-oknum tertentu tetapi merupakan milik negara yang diusahakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
SKK Migas berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penambangan minyak liar ini. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat membantu menyebarkan pemahaman bahwa kegiatan ini bertentangan dengan hukum dan membahayakan.