SKK Migas Tegaskan Pengeboran Minyak Ilegal Harus Diberantas

17 Mei 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeboran Migas Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeboran Migas Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya SKK Migas meningkatkan produksi minyak dan gas terganggu dengan maraknya aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, mengatakan keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar Health, Safety, and Environment (HSE) memunculkan persoalan kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Hudi mengatakan penanganan aktivitas illegal drilling bukan tugas dan tanggung jawab SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun ketika terjadi kecelakaan di aktivitas illegal drilling, maka SKK Migas dan KKKS akan diminta bantuan oleh instansi terkait untuk menanganinya.
“Tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan masyarakat, ketika ada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka sering kali masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak, sedangkan terkait penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas,” kata Hudi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/5).
Hudi menilai jika aktivitas illegal drilling dibiarkan akan meluas dan dalam jangka panjang menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia. 
ADVERTISEMENT
“Karena aktivitas illegal drilling, sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akan diambilkan dari biaya operasional KKKS, jika kecelakaan akibat aktivitas illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS,” ujar Hudi.
Warga memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal, wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero), Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Tak hanya biaya, tetapi SKK Migas dan KKKS harus mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menangani dampak dari kecelakaan illegal drilling. Akibatnya akan mengganggu operasional untuk mencapai target produksi dan lifting.
Hudi berharap agar instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tuntas kegiatan illegal drilling.
“Dalam 1 (satu) bulan terakhir, kami mencatat ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi dan lainnya,” ungkap Hudi.
ADVERTISEMENT
“Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untuk menekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal drilling," tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 sampai 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).
Jika mengacu UU Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa.
ADVERTISEMENT