SKK Migas Ungkap Penyerapan Gas Murah Paling Tak Optimal di Kelistrikan

29 Maret 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SKK Migas. Foto: Dok. SKK Migas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKK Migas. Foto: Dok. SKK Migas
ADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan penyerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kurang optimal mayoritas di sektor kelistrikan atau pembangkit.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, Rayendra Sidik, menyebutkan bagian negara yang paling kurang untuk mengkompensasi selisih HGBT yang dipatok USD 6 per MMBTU dengan harga pasar ada di sektor tersebut, terutama pasokan dari gas alam cair (LNG).
"Jadi yang paling banyak ketidakcukupan bagian negara itu ada di kelistrikan. Terutama yang dari LNG ya," ungkapnya saat acara buka bersama dengan media, Kamis (28/3).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2020, penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak boleh berkurang alias kept-whole untuk memasok gas murah kepada industri. Jika harga gas di hulu diturunkan, maka penerimaan atau bagian negara yang harus dikurangi.
Rayendra menjelaskan, kontrak original pembelian LNG antara PT PLN (Persero) dengan Kilang LNG Tangguh menggunakan harga yang mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.
ADVERTISEMENT
Dengan perhitungan formula HGBT, PLN mendapatkan pasokan LNG dengan harga terbaik. Namun ternyata, kata dia, di pertengahan tahun kemarin harga minyak mentah ternyata melonjak
"Bagian negara enggak cukup kalau harus menjaga PLN dapat LNG tersebut. untungnya PLN juga cukup bekerja sama sama kita. Kita bilang kalau bagian negara enggak cukup, ya sudah gantiin saja ke harga semula," jelas Rayendra.
Kondisi yang sama pun, lanjut Rayendra, akhirnya membuat penyerapan alokasi gas HGBT tidak maksimal di sektor lainnya. Adapun kebijakan ini masih terbatas untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Ya enggak diambil sama mereka. Karena memang enggak ada lagi bagian kita untuk bisa nalangin bagian kontraktor itu. Dia jadi pakai harga normal," pungkas Rayendra.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, mengatakan kesepakatan kept-whole menjadi salah satu faktor penyerapan gas yang dialokasikan untuk penerima HGBT tidak maksimal. Dia mencatat realisasinya di tahun 2023 kurang lebih 95-96 persen.
Penyerapan gas terkendala faktor ketidakcukupan penerimaan negara untuk kept whole bagian KKKS. Sebab, kebijakan HGBT berjalan sejak tahun 2020 ketika sudah terjadi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara KKKS dan pembeli gas.
"Saat itu harga PJBG kemudian diturunkan kepada harga yang ditargetkan USD 6, sehingga gap-nya itu yang di-kept-whole, dalam rangka kept-whole itu ada juga ketidakcukupan bagian negara yang direncanakan," jelas Kurnia, Rabu (28/2).
Ketika tidak bisa kept-whole, lanjut dia, maka penyerapan volume gas harus kembali ke harga PJBG yang sudah disepakati di awal. Jika tidak mampu menyerap, maka volume gas akan dibatasi sesuai ketersediaan penerimaan negara untuk kept-whole.
ADVERTISEMENT