Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
SKK Migas Utamakan Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Bisa Dikelola BUMD
1 Mei 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mengutamakan sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bisa dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan daerah yang diutamakan adalah Sumsel. Adapun daerah tersebut memiliki ladang minyak dengan produksi terbesar di Indonesia, yakni Blok Rokan.
Selain itu, lanjut Djoko, penertiban sumur minyak ilegal akan difokuskan juga di daerah Aceh hingga Jawa. Meski begitu, dia tidak menjelaskan dengan rinci lokasi maupun nama BUMD yang akan mengelolanya.
"Ada (sumur ilegal yang dibidik), dari Sumatera Selatan terutama. Ada Aceh, ada Jawa (juga),” ucap Djoko saat ditemui di Onshore Receiving Facility ENI Muara Bakau B.V Senipah, Kalimantan Timur, Rabu (30/4).
Saat ini, SKK Migas tengah memproses payung hukum pengelolaan sumur minyak oleh BUMD. Djoko menyebutkan regulasi tersebut akan dirampungkan bulan depan.
"Kita sedang proses regulasinya. Mudah-mudahan selesai dalam bulan depan ya," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok aturan yang mewajibkan sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat, untuk bergabung dengan BUMD atau koperasi.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan penanganan sumur ilegal atau sumur minyak masyarakat ini masuk dalam rancangan regulasi tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK). Tujuannya untuk peningkatan produksi Migas.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau koperasi. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau koperasi,” kata Tri dalam Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4).
Regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS dan Mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kemudian kerja sama sumur minyak BUMD koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar dan kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM dari berbagai instansi, sebaran sumur minyak masyarakat yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel), yaitu Musi Banyuasin, lalu Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jumlah sumur masyarakat wilayah Sumsel lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa.
Dengan asumsi bahwa satu sumur minyak ilegal digarap oleh 30 orang, diperkirakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 Barrel Oil per Day (BOPD).