Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
SLIK Bukan Daftar Hitam untuk KPR, Jangan Sampai Kredit Macet Bertambah
26 Januari 2025 11:04 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Persyaratan SLIK dianggap menjadi kendala bagi debitur maupun developer maupun pengembang. Sebab, biasanya, salah satu hal yang menjadi penilaian bank terhadap calon debitur adalah skor kredit .
Skor kredit dalam SLIK OJK adalah penilaian terhadap kelayakan kredit berdasarkan riwayat keuangan debitur. Skor ini didasarkan pada data seperti konsistensi pembayaran cicilan dan jumlah pinjaman yang dimiliki.
Skor kredit dalam SLIK OJK terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Kolektibilitas 1 (Kredit Lancar), Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kolektibilitas 3 (Kredit Tidak Lancar), Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan), dan Kolektibilitas 5 (Kredit Macet).
Jika skor kredit yang dimiliki baik, peluang untuk mendapat pinjaman dana dari bank atau lembaga pembiayaan akan semakin besar. Sebaliknya, jika skor kredit jelek, debitur akan sulit atau bahkan langsung ditolak untuk mengajukan pinjaman.
ADVERTISEMENT
Dengan ketatnya persyaratan tersebut, pemerintah kemudian meminta OJK memberikan sederet kelonggaran bagi lembaga jasa keuangan, demi mensukseskan program 3 juta rumah kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar telah meminta para lembaga jasa keuangan mendukung pembiayaan rumah tanpa memberlakukan pembatasan yang kaku, termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Hal tersebut merupakan hasil pertemuan OJK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait pada 10 Januari 2025. Keduanya juga sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengatasi kendala pembiayaan program 3 juta rumah.
Mahendra menegaskan, SLIK bukan bersifat sebagai daftar hitam alias blacklist debitur yang memiliki riwayat kredit non-lancar. Sebab, per November 2024, masih ada 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kemudahan lain yang akan diberikan OJK ihwal pengajuan KPR, yakni penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai Rp 5 miliar hanya didasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga, alias satu pilar saja.
Pemberlakuan penilaian kualitas aset tersebut, kata Mahendra, bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya di mana bank menilai dengan tiga pilar yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Kemudahan selanjutnya yaitu KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit. Dengan begitu, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR.
“Kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya, antara lain kredit kepada korporasi dalam ketentuan itu bobot risiko ditetapkan secara granular dengan bobot rendah sebesar 20 persen berdasarkan loan to value,” ujar Mahendra.
ADVERTISEMENT
OJK mencatat penyaluran kredit perbankan mencapai Rp 7.827 triliun, naik 10,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy) sepanjang 2024. Dari sisi kualitas kredit, per Desember 2024 tercatat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,08 persen, sedangkan NPL Net di level 0,74 persen.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyambut baik keputusan tersebut. Pasalnya, dia selama ini mengeluhkan SLIK OJK menjadi daftar hitam debitur atau pengembang.
Meski demikian, Bambang meminta agar OJK dan pemerintah tetap prudent dan berhati-hati dalam memberikan kelonggaran KPR program 3 juta rumah, yang ditujukan kepada Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
“Dengan target 3 juta hunian, tetap kita harus prudent, lebih hati-hati tapi tetap rasional dalam memberikan kredit agar semua pihak, baik developer, perbankan dan pemerintah tetap aman menghindari kredit macet. Tapi tidak seperti yang lalu, begitu mudah memberi status blacklist tanpa evaluasi yang lebih mendalam,” katanya kepada kumparan.
Head of Research LPPI Trioksa Siahaan juga menilai meskipun ada perlakuan khusus untuk program 3 juta rumah, namun harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
“Bank perlu tetap juga memperhatikan kualitas dari kredit ketika memberikan pembiayaan untuk program 3 juta rumah, kecuali dapat dengan jelas siapa yang bertanggung jawab bila terjadi wanprestasi di kemudian hari dalam program 3 juta rumah,” tutur Trioksa.
Karena ini program pemerintah, lanjut Trioksa, perlu juga aturan detail bagi perbankan terutama terkait manajemen risiko dari program tersebut.
Sementara itu, Pengamat Perbankan Universitas Bina Nusantara (Binus), Doddy Ariefianto, menyebut seiring dengan pelonggaran syarat pengajuan KPR oleh OJK, risiko kredit macet otomatis akan meningkat walaupun tren kenaikan gagal bayar debitur belum bisa dipastikan.
Di sisi lain, Doddy melihat perbankan yang prudent dan berhati-hati pasti masih akan tetap selektif terhadap pengajuan KPR ke depannya. Sebab, akhir dari keputusan penyaluran kredit tetap ada di tangan masing-masing perbankan.
ADVERTISEMENT
“Kalau dimaksud OJK SLIK itu netral, artinya jadi nggak ngaruh, itu moral hazard dan itu meningkatkan nanti risiko kredit ke depan jelas, tapi itu bisa jadi pertimbangan terserah bank,” tegasnya.
Skor kredit, kata Doddy, selama ini selalu penting dan krusial bagi penilaian debitur oleh perbankan atau lembaga jasa keuangan lain. Pelonggaran KPR dari OJK mengubah aturan main SLIK untuk meminimalisasi risiko kredit tanpa ada force majeure.
Menurut Doddy, apalagi jika kemudahan pengajuan KPR dibantu oleh insentif dan bantuan yang mudah digelontorkan pemerintah untuk bank yang debiturnya mengalami gagal bayar, maka muncul potensi moral hazard.
“Misalnya kalau terjadi gagal bayar pemerintah akan bantu sekian-sekian nggak ngerti lagi, tapi itu moral hazard,” pungkas Doddy.
ADVERTISEMENT