Smelter, Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia

Masalah pemerintah dengan perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, terus memanas hingga CEO induk perusahaan Freeport Indonesia di Amerika Serikat (AS), Richard Adkerson, mengancam akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional.
Polemik ini bermula dari terbitnya PP Nomor 1 2017, yaitu regulasi baru yang mewajibkan semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia mengubah kontraknya dari sistem Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport berkeras menolak mematuhi aturan tersebut, karena di dalamnya banyak klausul yang dianggap merugikan perusahaan, di antaranya soal pajak, divestasi saham 51 persen, sampai pembangunan smelter yang dianggap mahal oleh Freeport.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonatan Handojo mengatakan, Freeport menolak perubahan kontrak tentunya karena tidak ingin masyarakat mengetahui berapa sebenarnya keuntungan yang didapatkan dari pertambangan di Papua selama ini. Melalui pembangunan smelter, memang akan lebih terbuka soal bagaimana proses pengolahan Freeport dan output nya.
“Makanya Freeport tidak mau, karena kalau buat di sini, bisa menemukan jeleknya (oleh publik). Sudah 30 tahun Indonesia dibohongi, jadi jika mereka memang sungguh-sungguh mau berbisnis di sini, harus ikut peraturan. Kalau tidak, ya hancur,” kata Jonatan kepada kumparan, Senin (6/3).
Menurutnya, investasi smelter itu tidak mahal seperti yang sempat dikeluhkan beberapa perusahaan tambang. Hal ini karena potensi nilai tambah (added value) yang besar, dan pendanaannya bisa disiasati dengan kerja sama investor strategis.
“Yang jadi persoalan, investor ini berduyun-duyun ingin menyuntikkan modal ke pembangunan smelter di Indonesia, contohnya China, yang sudah berinvestasi ke 7 smelter nikel yang nilainya 18 miliar dola AS. Rata-rata memang pembangunan satu smelter, contohnya nikel, sekitar 6 miliar dolar AS,” jelas Jonatan.
Ia menambahkan, dengan adanya smelter, akan menambah nilai jual mineral tambang lebih dari 30 persen. Ia mencontohkan, nikel mentah saat ini harganya sekitar Rp 1 juta per ton. Sementara saat ini dunia sedang membutuhkan nikel murni hasil pengolahan, yang harganya bisa mencapai 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 13,3 juta per ton (kurs Rp 13.300/dolar AS). Melalui pengolahan smelter, 10 ton nikel mentah bisa diolah menjadi 1 ton nikel murni. Artinya, ketimbang menjual nikel mentah 10 ton yang harganya hanya Rp 10 juta, bisa diekspor menjadi 1 ton nikel murni dengan harga mencapai lebih dari Rp 13 juta.
“Selain menambah added value, ini juga bisa menambah cadangan devisa negara dengan meningkatnya nilai pembelian dari luar negeri, bukan hanya volumenya saja yang besar,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih ketat terkait smelter dan bagaimana perkembangannya.
Ia juga mengkritisi kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor nikel dan bauksit yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Kebijakan ini membuat perusahaan yang sudah membangun smelter kecewa karena mereka akan kesulitan pasokan bahan baku. Ini jelas tidak menguntungkan, padahal membangun smelter butuh investasi besar. Kondisi ini tentu akan berpengaruh pada iklim investasi Indonesia pada masa mendatang.
Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), saat ini ada 27 smelter dari 14 perusahaan mineral, dengan total investasi 12 miliar dolar AS, dengan serapan sekitar 15.000 tenaga kerja. Tak hanya kapasitasnya yang meningkat, jumlah pengolahan diyakini bakal meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Sebagai gambaran, apabila 27 smelter tersebut semuanya beroperasi maksimal, bisa menghasilkan 400.000 ton nikel murni per tahun. Untuk memproduksi 400.000 ton nikel murni dibutuhkan sekitar 41 juta ton nikel ore per tahun.
