Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal Bakso Sony Tutup, Pajak Dibayar Pembeli atau Pengusaha? Ini Penjelasannya
18 Juli 2021 14:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bakso Son Haji Sony atau Bakso Sony yang sudah beroperasi kurang lebih 40 tahun, memilih menutup semua gerainya di Bandar Lampung. Penutupan buntut dari penyegelan oleh Pemkot Bandar Lampung karena tagihan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Penyegelan dilakukan karena restoran bakso tersebut dianggap menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box). Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku di Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, mengungkapkan potensi pajak yang harus dibayar oleh Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta per bulan.
Sementara yang dibayarkan selama ini berkisar Rp 150 juta per bulan. Sehingga Pemkot Bandar Lampung berpotensi dirugikan hingga Rp 250 juta perbulan.
"Kita estimasikan besaran pajak yang harus dibayar setiap bulannya, dari 18 gerai Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta, sedangkan yang mereka bayar selama ini 150 juta, ini kan jauh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Banyak yang mempertanyakan soal pajak ini. Bahkan, tak sedikit yang menilai bakso Sony dirugikan akibat tagihan pajak restoran sebesar 10 persen setiap transaksinya.
Siapa sebenarnya yang membayar pajak restoran? Pemilik Bakso Sony atau pembeli?
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pajak 10 persen itu sebenarnya dibebankan konsumen dalam setiap transaksi makan di Bakso Sony.
Sementara pemilik usaha dalam hal ini adalah pemilik Bakso Sony, hanya mengumpulkan dari setiap transaksi yang dibayar oleh konsumen, kemudian menyetorkannya ke Pemda.
Dia menilai dalam kasus Bakso Sony, seharusnya pemilik usaha disiplin dalam memisahkan penerimaan pembayaran pajak dari konsumen ini.
"Pada kasus Bakso Sony yang terjadi adalah yang bersangkutan tidak disiplin, tidak mencatat, atau tidak menghitung, dan tidak setor ke Pemda. Sementara sudah kewajiban untuk itu dari Pemda. Saya yakin sosialisasi sudah cukup. Tapi pengusaha yang mengabaikan," katanya kepada kumparan, Minggu (18/7)
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan alat perekam transaksi atau tapping box merupakan metode untuk membantu mencatat menghitung pajak dari semua transaksi yang terjadi. Sehingga pemilik usaha tidak kesulitan dalam mencatatkan setiap transaksi dan pembayaran pajaknya.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center fo Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan tidak menutup kemungkinan tunggakan pajak yang dialami Bakso Sony karena kurangnya sosialisasi dari Pemda. Namun, hal ini tidak berarti menghapuskan beban pajak yang harus dibayar Bakso Sony meski manajemen memutuskan menutup gerainya.
"Bisa jadi karena kurangnya sosialisasi. Banyak pengusaha yang tak tahu bahwa aktivitasnya terutama pajak tertentu. Tapi dengan ditutup tak menghapuskan beban pajak. Seharusnya BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) daerah setempat melakukan mediasi dahulu," ujarnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Mengenai kebijakan tapping box, kata dia, hal tersebut sesuai regulasi masing-masing pemda. Dia mencontohkan Pemda DKI Jakarta menggunakan mesin EDC yang harus digunakan pemilik restoran terintegrasi dengan Pemda. Mesin ini menjadi alat perekam transaksi untuk menentukan besarnya pajak restoran terutang.
"Kalau Pemda DKI sudah pakai EDC yang tak hanya mengidentifikasi, tapi juga melaporkan dan memotong langsung pajaknya," katanya.
Dua Aturan Pajak Bakso Sony
Sebelumnya, Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku di Bandar Lampung.
Pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda nomor 12 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut 10 persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha. Pajak tersebut lalu dikumpulkan dan disetorkan oleh pelaku usaha setiap bulannya ke kas daerah Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan regulasi baru melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menggunakan alat tapping box untuk setiap transaksi pembayaran.
Bahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan langsung terkoneksi ke server yang dikelola BPPRD Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada pihak Bakso Son Haji Sony untuk menyelesaikan kewajiban dan memasang tapping box. Namun, manajemen sudah kadung mengumumkan bakal menutup semua gerai dan beroperasi di kota lainnya.
ADVERTISEMENT