Kumparan Logo

Soal 1.266 PNS Pajak Kena Sanksi, DJP Ingatkan Kode Etik

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Sebanyak 1.266 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu kena hukuman displin atau sanksi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan mengemban amanah sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN bukan hal yang sederhana. Ada potensi fraud dan pelanggaran-pelanggaran kedisiplinan lain yang harus dihindari.

"DJP harus punya kode etik yang berguna sebagai pedoman perilaku sehari-hari. Tatkala terjadi pelanggaran kode etik, maka tugas institusi untuk menindaklanjuti sesuai kadar pelanggarannya," jelas Neil kepada kumparan, Senin (12/12).

Lebih lanjut, kata Neil, publikasi penegakan kode etik yang dilakukan DJP merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban nilai integritas yang diemban oleh jajaran DJP dalam konteks memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Neil mengatakan DJP memaknai nilai integritas tidak terbatas pada arti sempit anti korupsi, melainkan lebih mendalam sebagai pribadi yang memiliki kemampuan berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar. Selain itu, perlu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

"Pengenaan sanksi dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat diberikan kepada para pegawai yang melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara, yang berlaku tidak terbatas hanya bagi ASN Ditjen Pajak, melainkan juga bagi seluruh ASN kementerian atau lembaga," tegas Neil.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Sebelumnya, Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengaku sudah memberikan hukuman disiplin pada 1.266 karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran dalam bekerja. Menurutnya, jumlah itu adalah rekor hukuman disiplin terbanyak.

"Hukuman disiplin ringan 718 di 2019 sampai saat ini, sedang 199, berat 349. Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP," kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, dikutip Senin (12/12).

Suryo menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri," terang Suryo.

Lebih lanjut, kata Suryo, penegakan hukum disiplin paling berat adalah untuk kasus fraud yakni melakukan pekerjaan dengan meminta imbalan kepada wajib pajak. Kemudian yang kedua, tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan.

"Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga," kata Suryo.