Soal Barang Bawaan ke Luar Negeri, Sri Mulyani Sebut Masalah Komunikasi

26 Maret 2024 5:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada masalah komunikasi antara Kementerian Keuangan dengan masyarakat soal laporan alias deklarasi barang bawaan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Bendahara negara itu menjelaskan, sebetulnya tujuan diterapkannya kebijakan lapor barang bawaan bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri. Namun, karena adanya kesalahan komunikasi, kebijakan itu justru membuat masyarakat resah.
"Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3).
Ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sudah diatur sejak tahun 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sri Mulyani memastikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama dengan instansi terkait akan melakukan sosialisasi. Guna menginformasikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua penumpang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Senin (25/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menurutnya kebijakan pelaporan barang bawaan sangat mempermudah masyarakat yang akan melakukan kegiatan di luar negeri. Bahkan sangat mempermudah UMKM yang ingin melakukan pameran.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia," jelasnya.
"Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya itu lebih kepada hal itu, itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers," tegas Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan Bea Cukai di bandara.
Ilustrasi koper di bandara. Foto: Prostock-studio/Shutterstock
“Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang,” kata Askolani.
ADVERTISEMENT
Sayangnya Askolani mengatakan, fasilitas ini belum banyak digunakan oleh masyarakat yang melancong ke luar negeri.
“Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” ungkapnya.