Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini membatalkan rencana untuk mengatur diskon tarif ojek online. Otoritas perhubungan mengaku hanya memiliki kewenangan untuk mengatur tarif ojek online , bukan diskon.
ADVERTISEMENT
Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa belajar dari Singapura dan Filipina dalam hal aturan diskon tarif ojek online. Kedua negara tersebut telah mencium praktik tak sehat dari adanya diskon tarif yang dilakukan Grab.
Syarkawi yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu menjelaskan, akibat jor-joran diskon Grab tersebut, Uber harus hengkang dari Asia Tenggara. Sehingga posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator Grab menjadi semakin rendah.
"Kedua negara itu melihat ada promo yang tidak wajar, ini kan mengarah ke predatory pricing, menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator. Indonesia bisa contoh Singapura dan Filipina. Karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar," ujar Syarkawi kepada kumparan, Jumat (14/6).
Dia melanjutkan, beberapa kecurangan yang dilakukan aplikator dengan memanfaatkan diskon tarif adalah komisi yang diambil aplikator jauh lebih tinggi dan sangat merugikan mitra pengemudi. Selain itu, aturan poin insentif yang diperoleh mitra pengemudi lewat program GrabRewards Scheme juga diperketat oleh aplikator.
ADVERTISEMENT
"Contoh-contoh kecurangannya banyak di Singapura dan Filipina, polanya sama. Nilai komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan mitra pengemudi, pengurangan jumlah poin insentif yang diperoleh mitra lewat program GrabRewards Scheme, pengetatan syarat performa mitra untuk perolehan poin, dan penerapan exclusive obligations kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra pengemudinya," jelasnya.
Menindaklanjuti kecurangan tersebut, KPPU Singapura atau Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) dan KPPU Filipina atau Philippine Competition Commission (PCC) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Grab dengan membayar denda kepada masing-masing negara itu sekitar Rp 140 miliar dan Rp 4 miliar di tahun lalu.
Saat ini, pemerintah Singapura dan Filipina pun dinilai semakin teliti mengawasi praktik diskon tarif ojek online. Hal ini mendorong masuknya berbagai aplikator lainnya dan menyebabkan persaingan yang sehat. Bahkan salah satu aplikator ojek online asal Indonesia, Go-Jek, kini bisa 'mengaspal' di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Untuk menghindari praktik diskon yang tidak sehat, pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktik predatory pricing, menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat, belajar dari praktik yang sudah terjadi di negara tetangga," tambahnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan yang melarang diskon tarif ojek online . Tujuan diterbitkannya beleid tersebut untuk melindungi pengemudi dan antarperusahaan penyedia aplikasi tak saling mematikan.
Namun berselang dua hari usai melempar wacana tersebut, Kemenhub mengisyaratkan tidak jadi menerapkan kebijakan itu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku, pihaknya hanya memiliki hak untuk mengatur tarif ojek online. Sementara untuk melarang diskon bukan merupakan kewenangannya.
"Saya kira promo itu di luar saya. Saya kan hanya mengatur menyangkut ini saja kan, tarif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung apakah Kemenhub ke depan akan mengatur mengenai diskon tarif ojek online, dia mengaku tak tahu. Namun jika menganut kewenangannya saat ini, pihaknya tidak akan melarang diskon tarif ojek online.
"Sementara saya belum bisa mengatakan diatur atau tidak. Tapi kalau memang itu di luar domain saya, saya enggak akan mengatur itu semua," papar Budi.