Soal Kasus Minna Padi, Induk Perseroan Mengaku Tak Ikut Campur

29 Januari 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) Djoko Joelianto. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) Djoko Joelianto. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada November 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). OJK lantas memberikan tenggat waktu pada MPAM untuk menjual dan membubarkan reksa dana pada 19 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini, perseroan belum menyelesaikan masalah likuidasi tersebut. Seperti diketahui, MPAM merupakan anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas (PADI). Namun jajaran direksi PADI juga mengaku tak tahu menahu soal tindak lanjut dari kasus likuidasi di tubuh MPAM.
“Untuk kasus itu, terus terang aja kita berbeda. Manajemennya berbeda. Jadi kita tidak ikut campur untuk reksadana (MPAM). Kami berdiri sendiri-sendiri. Kalau pembubaran sampai di mana, bisa tanya langsung ke MPAM,” ungkap Direktur Utama PADI Djoko Joelianto di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (29/1).
Meski demikian, Djoko tidak menampik bahwa PADI memegang sebanyak 19 persen saham MPAM. Namun pihaknya hingga hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait perkembangan kasus MPAM. Pun demikian, Djoko mengaku juga tidak memberikan tuntutan khusus kepada MPAM dalam porsi sebagai pemegang saham.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada komunikasi apa-apa. Sampai hari ini kami belum dapat info apa-apa. Enggak ada tuntutan khusus karena kami hanya pemegang saham minoritas,” ujarnya.
Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) Djoko Joelianto. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
ADVERTISEMENT
Beberapa alasan yang menjadi dasar, antara lain, OJK menemukan dua reksa dana saham yakni RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani besutan Minna Padi menjanjikan return pasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Padahal, kedua reksa dana itu adalah reksa dana saham yang memiliki sifat terbuka. Ini artinya unit penyertaan produk reksa dana ini dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Selain itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT