Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bisa Gaet Investasi dan Devisa?

1 Mei 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia yang bekerja pada sektor teknologi digital untuk bekerja di Tanah Air guna meningkatkan talenta digital.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kewarganegaraan ganda tersebut dapat membantu perekonomian serta membawa masyarakat yang bertalenta untuk kembali ke Tanah Air.
“Kita juga mengundang diaspora yang ada di Indonesia, kemudian kita berikan juga kewarganegaraan ganda tersebut segera,” ujar Luhut di Microsoft Build AI Day, Jakarta, Selasa (30/4).
“Jadi meskipun mereka mungkin sudah menjadi warga negara Amerika, tapi jika mereka sudah menjadi warga negara (sana), maka memenuhi syarat untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia,” sambungnya.
Pemerintah sendiri memang sudah merencanakan kebijakan tersebut sejak tahun 2022. Kala itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Salah satu poin yang akan direvisi adalah tata cara memperoleh kewarganegaraan ganda bagi warga Indonesia yang bekerja dan menetap di luar negeri atau diaspora. Hal ini sesuai dengan permintaan diaspora yang tinggal di Amerika Serikat dan Australia.
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Microsoft Build: AI Day di Jakarta Convention Center, Selasa (30/4/2024). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
"Kalau diaspora kita itu berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir masih menganut dwi kewarganegaraan terbatas," kata Yasonna usai menghadiri acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Hotel Westin, Kabupaten, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
Yasonna belum membeberkan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh diaspora agar mendapatkan kewarganegaraan ganda. Menurutnya, kewarganegaraan ganda ini berpotensi menambah devisa negara.
"Itu, kan, permintaan teman-teman diaspora, kita timbang nanti masukan dari sini seperti apa, ahli seperti apa, di beberapa negara seperti India misalnya diaspora mereka sudah sangat hebat sekali. Dan uang yang masuk dari diaspora untuk negara mereka sangat besar sekali," kata Yasonna.
Selain kewarganegaraan ganda, Kemenkum HAM juga akan merevisi masa berlaku kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak kawin campur menjadi 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam PP tersebut, kewarganegaraan ganda terbatas berlaku pada anak hingga berusia 18 tahun dan paling lambat 21 tahun.
"Ada keinginan ditingkatkan lagi menjadi (usia) 30 tahun supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali. Usia 21 tahun kan mahasiswanya belum selesai. Itu permintaan dan itu kita harus bahas," ucap Yasonna.