Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Soal Merembesnya Gula Rafinasi, Importir Bantah Terlibat
20 Januari 2019 13:18 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) mengaku bahwa sulit bagi para importir untuk merembeskan gula rafinasi ke pasar eceran. Sebab, selama ini para importir selau diawasi secara ketat melalui audit yang dilakukan beberapa pihak, seperti PT Sucofindo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Importir selalu diaudit. Proses pengajuan impor itu kan harus keluar dulu dari Kemenperin berdasarkan audit kontrak dan stok yang ada. Nah, dari hasil audit keluar rekomendasi impor gula rafinasi," kata Ketua AGRI Rachmad Hariotomo kepada kumparan, Minggu (20/1).
Setelah izin impor keluar, para importir akan melaksanakan impor sesuai yang ditugaskan. Lalu, PT Sucofindo akan mengaudit proses perdadgangan gula rafinasi dari importir ke industri pengguna. Audit itu untuk mencegah penjualan gula rafinasi kepada pihak di luar industri makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
"Di perdagangan kan diaudit oleh Sucofindo, betul enggak ini disalurkan ke industri pengguna atau tidak," ujarnya.
Dengan serangkaian proses pengawasan tadi, Rachmad mengatakan akan susah bagi para importir untuk membocorkan gula rafinasi yang diimpor ke pasar eceran. Dia memastikan semua proses impor yang dilakukan oleh 11 anggotanya dikontrol oleh pihak terkait.
Selain itu, dia juga menjelaskan akan sulit bagi para importir untuk menjual ke pasar eceran karena selama ini tidak punya akses.
"Kalau pun over stock, kami tidak punya akses dan alat dagang untuk lakukan penjualan gula rafinasi secara eceran. Mekanisme pengawasan impor gula sampai ke industri pengguna itu selalu berjalan. Jadi, kalau kelebihan maka akan dipotong jatah impor gula rafinasi di masa berikutnya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Bocornya gula rafinasi ke pasar eceran, menurutnya, terjadi setelah gula rafinasi sampai ke tangan industri mamin skala kecil dan menengah yang sulit dikontrol.
"Selama ini kita hanya menyalurkan ke industri pengguna, karenanya jadi kesulitan juga dalam memantau distribusinya dan memastikan gula rafinasi sampai di tangan pengguna," ujarnya.
Karena itu, Rachmad meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal distribusi gula rafinasi agar diperbaiki. Aturan tersebut juga harus mengatur distribusi gula rafinasi ke industri kecil lewat koperasi industri.
Dengan begitu, para pelaku industri kecil tadi bisa dipantau. Biaya pengiriman gula rafinasi ke industri kecil dengan adanya koperasi juga bisa ditekan.
"Itu sih utamanya, makanya revisi Permendag ini memang perlu dijalankan. Saat ini masih dibahas, masih belum tahu skema koperasinya seperti apa. Dengan cara ini, transaksi jual beli gula rafinasi bisa diawasi," tutupnya.
ADVERTISEMENT