Soal Merpati Tidak Pailit, Kemenkeu Sempat Berbeda Pendapat

14 November 2018 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Instagram/@aviationfotografer)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: Instagram/@aviationfotografer)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan selaku salah satu kreditur separatis dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berbeda pendapat terkait proposal perdamaian dengan Merpati Airlines, yang disahkan Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11).
ADVERTISEMENT
Salah satu pengurus PKPU Merpati, Alfin Sulaiman menjelaskan, kreditur separatis merupakan kreditur yang memiliki jaminan barang pada debitur. Dalam hal ini, Merpati menjaminkan simulator pesawat miliknya, atas suntikan dana dari Kemenkeu. Tapi dalam pembayaran utang dari Merpati, diprioritaskan kepada kreditur preferen sebelum kepada kreditur separatis.
Dia menambahkan, selain Kemenkeu, yang menjadi kreditur separatis bagi Merpati adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Bank Mandiri. “Dari 3 kreditur itu, hanya dua yang setuju, sementara Kementerian Keuangan menyatakan tidak setuju (terhadap proposal perdamaian),” kata Alfin kepada kumparan, Rabu (14/11).
Menurutnya, ketidaksetujuan Kemenkeu terhadap proposal perdamaian Merpati karena sebagai kreditur pemegang jaminan, mereka menginginkan kewajiban utang Merpati dibayarkan ke Kemenkeu. Meski begitu, Alfin menambahkan, bukan berarti Kemenkeu berharap Merpati pailit.
ADVERTISEMENT
“Namun Majelis Hakim mempertimbangkan setelah adanya surat lanjutan dari Kemenkeu kepada pengadilan yang sebenarnya sikap (Kemenkeu) menyatakan bukan berarti menolak atau menginginkan Merpati pailit” ujar dia.
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
“Melainkan jadi dia tidak menegaskan posisinya menerima atau menolak pailit, secara tegas Kemenkeu meminta agar haknya selaku pemegang jaminan itu agar diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pasal 281 ayat 2 UU kepailitan dan PKPU,” imbuh Alfin.
Terlepas dari perbedaan sikap yang sempat muncul di antara kreditur separatis, menurut Alfin, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang mengesahkan proposal perdamaian. Yakni adanya persetujuan dari kreditur preference atau mayoritas, di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan Merpati Airlines.
Demikian juga kreditur yang tidak memegang jaminan atau konkuren, secara mayoritas menyatakan persetujuannya atas proposal perdamaian dengan Merpati.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan lainnya, majelis hakim menilai, Merpati sebagai BUMN, menjalankan kepentingan publik dalam bidang transportasi yang sudah diatur dalam undang-undang. Apalagi majelis hakim juga melihat bahwa sudah ada calon investor yang berniat menyuntikkan dana ke Merpati.
Suasana di ruang sidang PKPU Merpati Airlines di Gedung PN Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di ruang sidang PKPU Merpati Airlines di Gedung PN Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Mengutip data PPA selaku perusahaan yang menangani restrukturisasi Merpati, tagihan terbesar ke maskapai itu berasal dari kreditur konkuren yakni Rp 5,99 triliun. Porsi terbesar dari Pertamina yakni Rp 2,8 triliun atas pembayaran avtur yang digunakan Merpati.
Tagihan kedua terbesar dari kreditur separatis yakni Rp 3,87 triliun. Yang terbesar dari Kemenkeu yakni Rp 2,6 triliun. Sedangkan tagihan dari kreditur preference (prioritas) yakni karyawan, sebesar Rp 1,09 triliun.