Kumparan Logo

Soal Pembahasan RUU Migas, Dirut Pertamina Beberkan Aspirasi BUMN Energi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

PT Pertamina (Persero) memberikan sederet masukan untuk pembahasan Revisi Undang-undang Minyak dan Gas (RUU Migas), termasuk menetapkan peta jalan pengembangan dan kepastian kelembagaan hulu migas.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengakui saat ini terjadi kesenjangan antara konsumsi energi yang terus tumbuh dengan produksi yang cenderung menurun sehingga perlu disokong oleh impor.

Sementara di sisi lain, kata dia, investasi di hulu migas juga terus menurun. Seiring terjadinya penurunan tren bisnis hulu migas global karena penurunan harga minyak mentah menekan margin atau profitabilitas perusahaan.

"Dengan demikian, kebutuhan investasi untuk menjaga cadangan migas yang tetap tinggi membutuhkan dorongan yang kuat serta membutuhkan usaha yang tidak ringan dari kami. Tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam," katanya saat Rapat Komisi XII DPR, dikutip Selasa (18/11).

Simon menilai, RUU Migas merupakan solusi strategis yang dapat memberikan hasil cepat dan terbaik, tidak hanya untuk merevisi aturan yang sudah lama berlaku, namun juga sebagai langkah transformasi energi untuk menambah cadangan migas dan mencapai swasembada energi.

Selain itu, menurutnya, RUU Migas juga diharapkan dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect), mendorong iklim investasi, mendorong ketahanan dan keberlanjutan energi, transisi energi, serta menciptakan kelembagaan hulu migas yang sesuai amanat konstitusi.

"Bagi kami, RUU Migas bukan hanya tentang industri, melainkan tentang masa depan bangsa. Dengan regulasi yang tepat, kita dapat mengubah tantangan menjadi peluang dan tentunya dapat menjadikan energi sebagai pilar kedaulatan bangsa," tegasnya.

Simon memaparkan beberapa perhatian dan aspirasi utama Pertamina terhadap RUU Migas. Pertama, mengenai status kelembagaan hulu migas, yang saat ini dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola migas yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha," jelasnya.

Fokus kedua yakni perencanaan hulu hingga hilir migas. Dia meminta agar pemerintah menetapkan Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG), mengikuti sektor ketenagalistrikan yang sudah memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

instagram embed

"Kami juga ingin mendorong agar adanya akomodasi untuk perencanaan dalam bentuk RUMGN dan RUPMG, sebagai payung hukum investasi dengan menginduk pada target kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional," ungkap Simon.

Berikutnya adalah kepastian fiskal dan perpajakan yang menyesuaikan dengan keekonomian wilayah kerja (WK) atau blok migas khususnya untuk wilayah laut dalam (deep water), enhanced oil recovery (EOR), minyak non-konvensional (MNK), lapangan tua, inisiatif dekarbonisasi, serta penerapan konsep ring fencing.

"Tak kalah penting adalah pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh BUK Migas untuk kepentingan migas, antara lain eksplorasi infrastruktur, dekarbonisasi, dan lain-lain," imbuh Simon.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Dony Maryadi Oekon, menerima usulan Pertamina terkait RUU Migas, yang pembahasannya sudah terkatung-katung selama 12 tahun. Dia pun menargetkan beleid ini dapat terbit pada masa sidang ini.

"Masukan-masukan ini sangat butuh buat kita, dan kita targetkan di dalam masa sidang atau di dalam periode sekarang ini Undang-undang Migas ini harus clear, kalau perlu kita masa sidang ke depan kita sudah selesai ini undang-undang Migas. Sudah 12 tahun ini undang-undang Migas tidak clear," tegasnya.