Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Tunggu Salinan Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
Merespons keputusan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan MA mengenai judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019 itu.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal kepada kumparan, Senin (9/3).
Atas dasar itu, ia mengatakan BPJS Kesehatan akan menunggu salinan putusan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian-kementerian terkait.
Kendati begitu, lebih jauh Iqbal menegaskan, BPJS bakal mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkas Iqbal.
Sebelumnya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
MA menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
MA juga menilai ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
