Soal Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Penjelasan Angkasa Pura II

21 Juli 2022 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang calon penumpang duduk menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang calon penumpang duduk menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II (AP II) sempat diminta untuk hengkang dari Lanud Halim Perdanakusuma. Meski begitu, AP II memastikan permintaan tersebut urung dilakukan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan yang diterima kumparan, AP II mengaku tidak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta untuk keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektar di Lanud Halim Perdanakusuma, selambat-lambatnya 21 Juli 2022 atau hari ini.
Permintaan TNI AU kepada AP II untuk hengkang dari Bandara Halim P disampaikan melalui surat Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU No B/1870/VII/2022.
Meski begitu, berdasarkan surat klarifikasi AP II yang diterima kumparan, pihak AP II menegaskan informasi tersebut tidak benar.
AP II memastikan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, tentang Penetapan Bandar Udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, bahwa AP II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma yang sah.
ADVERTISEMENT
"Sejalan dengan huruf a di atas, maka surat EGM KC HLP tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 1230 Tahun 2022," demikian bunyi surat klarifikasi tersebut, dikutip kumparan, Kamis (21/7).
Dengan demikian, AP II menegaskan permintaan TNI AU untuk AP II hengkang dan mengosongkan lahan di Halim Perdanakusuma tidak benar adanya.
Sejumlah calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," tegas AP II.
Sementara itu, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, menanggapi informasi permintaan hengkangnya AP II dari Bandara Halim. Menurut dia, pihaknya masih membahas detail kerja sama pengelolaan bandara tersebut.
ADVERTISEMENT
“AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa,” ujarnya kepada kumparan, Kamis (21/7).
Lebih lanjut, Akbar memastikan kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.
Surat pengelolaan Bandara Halim. Foto: Dok. Istimewa