Soal Penjualan Aset, Dirut Pertamina Angkat Bicara

20 Juli 2018 14:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wilayah kerja Blok Mahakam (Foto: AFP/John Macdougall)
zoom-in-whitePerbesar
Wilayah kerja Blok Mahakam (Foto: AFP/John Macdougall)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) menerima persetujuan prinsip dari Menteri BUMN Rini Soemarno, untuk melakukan aksi korporasi berupa rencana penjualan sejumlah asetnya. Persetujuan prinsip yang suratnya beredar ke publik itu, lantas memicu polemik hingga mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Menguti surat No. S-427/MBU/06/2018, izin prinsip itu diberikan untuk share down aset-aset Pertamina di bisnis hulu, serta spin off unit bisnis kilang di Cilacap dan Balikpapan. Menanggapi hal itu, Plt. Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, yang dimintakan persetujuan Pertamina ke Menteri BUMN bukanlah pelepasan aset.
“Jadi sebetulnya itu bukan pelepasan aset. Namanya itu adalah pemberian participating interest (PI). Beda lho antara aset dengan PI, PI itu nanti orang yang megang PI misalnya 10% berarti dia berhak atas nanti hasil produksi itu 10%, tapi sahamnya tidak kita jual, asetnya kita tidak jual,” kata Nicke saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/7).
Namun terkait penawaran PI di bisnis hulu migas yang dikelola Pertamina, Nicke tak mengungkapkan Wilayah Kerja (WK) mana yang akan ditawarkan ke investor lain. Menurutnya, semua WK yang dikelola induk holding BUMN migas itu, terbuka untuk dikerjasamakan dengan investor lain.
PLT Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PLT Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Demikian juga dengan calon investor yang diincar Pertamina untuk bekerja sama. “Jadi kemana saja bisa (ditawarkan). Tergantung (kesepakatannya) itu kan business to business murni,” ujar Nicke.
ADVERTISEMENT
Namun dia menampik menjelaskan, ketika ditanya alasan pelepasan participating interest dan spin off bisnis kilang, hubungannya dengan kondisi keuangan Pertamina. Padahal dalam surat yang ditujukan Direksi Pertamina kepada Menteri BUMN, dinyatakan aksi korporasi diperlukan untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina.
“Sekarang gini, misalnya mau jual kue. Ada yang mau beli untuk 20 tahun ke depan untuk kue kamu saya beli, gimana? Mau apa enggak? Nah gitu aja, simpel aja. Menjalankan bisnis biasa saja. Enggak ada menjual aset, kepemilikan asetnya tetap kita,” tandas dia.