Soal PPN 12 Persen, PKB: Wajar Pendapatan Negara Dituntut Makin Besar dari Pajak

23 Desember 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenaker Faisol Reza di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (20/12). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenaker Faisol Reza di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (20/12). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024 terus menuai sorotan publik. Kenaikan PPN ini akan membuat harga barang dan jasa semakin mahal di tengah ekonomi yang belum pulih usai pandemi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza, menjelaskan, pajak dipungut dari rakyat untuk digunakan bagi kepentingan bersama.
Dia menjelaskan bahwa semakin maju negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar, sehingga wajar pemerintah menerapkan kebijakan pungutan pajak yang semakin besar.
“Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” kata Faisol Riza dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).
Wakil Menteri Perindustrian Kabinet Merah Putih itu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan oleh DPR RI periode lalu dan diteken pemberlakuannya oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2021.
Sehingga ia pun heran mengapa PDIP yang saat itu ikut dalam barisan yang menyetujui kenaikan PPN, kini menolak.
ADVERTISEMENT
“PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang judicial review di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol.
Uji coba makan bergizi gratis di SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Senin (16/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ia pun menjelaskan beberapa risiko bila negara batal menerapkan kenaikan pajak ini yaitu pemangkasan subsidi di sektor lain seperti gaji guru hingga makan bergizi gratis.
"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," tuturnya.
Karena aturan ini sudah ditetapkan, Faisol pun menyarankan kepada masyarakat dah pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan ini untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.